Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Kabar Duka: Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Wafat di Tengah Proses Hukum

badge-check


					Kabar Duka: Tersangka Korupsi Lampung Timur Subandri Bachri Wafat di Tengah Proses Hukum Perbesar

(TK)—Bandar Lampung – Kabar duka datang dari Lampung Timur. Subandri Bachri, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur, meninggal dunia pada Selasa (9/9/2025).

Informasi wafatnya mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Timur itu pertama kali beredar melalui pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp

“Innalillahiwainnailaihirojiun, telah berpulang ke rahmatullah mantan Kadis PUPR Lampung Timur Bapak Subandri Bachri tadi pagi. Mudah-mudahan dilapangkan kuburnya, diterima Allah SWT semua amal ibadahnya. Aamiin Ya Rabbalalamin,” demikian bunyi pesan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Subandri sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia diduga meninggal dunia setelah menenggak cairan minyak urut merek GPU.

“Semalam dia minum GPU, jam 6 pagi tadi dibawa ke RS Aira. Badannya sudah membiru dan mulut berbusa,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Subandri diketahui ditahan bersama mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pagar dan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Proyek senilai lebih dari Rp6,8 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut. Namun, ia menyebutkan penyebab kematian berdasarkan laporan sementara adalah karena sakit.

“Ya, benar meninggal dunia. Informasi sementara yang didapat, meninggal karena sakit,” kata Armen.

Armen menambahkan, jenazah Subandri sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

“Jenazah sudah diantarkan ke rumah duka,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Blusukan ke Kedamaian, Eva Dwiana Pastikan Warga Lansia dan Sakit Dapat Perhatian Langsung

25 Juni 2026 - 05:47 WIB

Eva Dwiana Gratiskan AJB bagi Warga Campang Raya, Banjir Berkurang Setelah Normalisasi Sungai

25 Juni 2026 - 05:42 WIB

Susi, 68 Tahun: Bantuan Kursi Roda dari Eva Dwiana Permudah Aktivitas Sehari-hari

25 Juni 2026 - 05:36 WIB

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page