Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usut Korupsi Proyek Rp 9,3 M, Kejari Lamtim Jerat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka

badge-check


					Usut Korupsi Proyek Rp 9,3 M, Kejari Lamtim Jerat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Perbesar

(TK)— Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) menahan konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, berinisial J., Senin (29/9/2025).

J merupakan warga Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Dia dititipkan di Rutan Sukadana untuk menunggu proses persidangan.

Penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan terhadap konsultan pengawas proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, yang mengalami roboh tanggul penahan tanah (TPT)-nya tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Lamtim, Dr. Pofrizal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinas Romadhon dan Kasi Intel Dr. Muhammad Rony, Senin (29/9/2025) petang, di kantor Kejari Lamtim di Sukadana.

Menurut Kajari Pofrizal, penetapan tersangka dan penahanan terhadap J selaku konsultan pengawas proyek jembatan bermasalah itu merupakan pengembangan dari persidangan.

Diketahui, sampai saat ini dalam kasus proyek Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, tahap III senilai Rp 9.337.803.908 dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar itu telah ditetapkan dua tersangka. Yang pertama adalah Sahril, penyedia jasa yang menyewa CV Usaha Famili, untuk mengerjakan proyek tersebut.

Sahril yang ditetapkan sebagai tersangka utama pada tanggal 13 Juni 2025 itu kini tengah menjalani persidangan. Dari “nyanyian” dialah akhirnya J –sang konsultan pengawas- terseret menjadi tersangka dan ditahan.

Kajari Lamtim mengisyaratkan adanya kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus robohnya TPT jembatan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

“Bisa saja itu (bertambah tersangka, red). Tergantung pada perkembangan di persidangan,” kata Kajari Pofrizal menanggapi pertanyaan wartawan.

Diketahui, sampai saat ini PPK maupun Kepala Dinas PUPR Lamtim masih sebatas saksi atas kasus proyek jembatan tahun anggaran 2022 yang semestinya menjadi sarana infrastruktur penghubung antara Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Blusukan ke Kedamaian, Eva Dwiana Pastikan Warga Lansia dan Sakit Dapat Perhatian Langsung

25 Juni 2026 - 05:47 WIB

Eva Dwiana Gratiskan AJB bagi Warga Campang Raya, Banjir Berkurang Setelah Normalisasi Sungai

25 Juni 2026 - 05:42 WIB

Susi, 68 Tahun: Bantuan Kursi Roda dari Eva Dwiana Permudah Aktivitas Sehari-hari

25 Juni 2026 - 05:36 WIB

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page