Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Ashari Hermansyah : MTM Lampung Ungkap Proyek Jalan Cik Ditiro Diduga Dikorupsi

badge-check


					Ashari Hermansyah : MTM Lampung Ungkap Proyek Jalan Cik Ditiro Diduga Dikorupsi Perbesar

(TK)—BandarLampung—Pekerjaan Rigid, Peningkatan Jalan Cik Ditiro yang berlokasi di Kecamatan kemiling, tepatnya kearah tempat wisata kampung vetnam dikritik keras oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi lampung. Proyek yang menggunakan Alokasi Anggaran APBD 2025 Diduga melakukan pelanggaran spesifikasi dan terindikasi dikorupsi, hal tersebut dikatakan Ashari hermansyah, Selasa (07/10/2025)

Ashari menerangkan, hasil dari investigasi selama dilapangan selama kurun waktu bulan juni 2025 sampai bulan juli 2025 banyak ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan terutama pada pekerjaan pasangan galian tanah dan pengupasan (Striping), pekerjaan pasangan Agreagte, pekerjaan pasangan Lantai kerja atau Lean Concrete ( LC ) , pekerjaan Rigid paverment, dan pekerjaan pasangan Tulangan pembesian, yang kesemuanya itu hampir rata rata tidak sesuai spesifikasi dan rawan dikorupsi.

Proyek yang dilaksankan oleh CV. Nusa Emas menelan biaya 2.984.287.020 dari harga perkiraan sendiri (HPS) 2.999. 954.000, atau turun penawaran sekitar 0,52 %. Atau 15,6 juta rupiah, Dan sepertinya proses tender tersebut Diduga telah terkondisi, mengingat penurunan harga sangat minim sekali, kata Ashari

Pihaknya menegaskan Dampak dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang terindikasi terjadinya Kerugian Negara atau Daerah adalah tanggung jawab pimpinan selaku Kuasa pengguna Anggaran/ Pengguna anggaran, Pelaksana pekerjaan, Pejabat pembuat komitmen , konsultan pengawas dan Juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

Apakah selama ini sesuai rencana teknis dan anggaran (RKA), Untuk lebih spesifik pada setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam Peraturan presiden republik indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 17 ayat 2 Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan Kontrak; b. kualitas barang/jasa; c. ketepatan perhitungan jumlah atau volume,
Dan juga dipertegas oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2018, pada pasal 2 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diwujudkan dalam bentuk hak untuk: Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum , Tegas Ashari

ketidak tanggapnya kepala Dinas pekerjaan Umum kota bandar lampung ketika dikonfirmasi tertulis oleh masyarakat, menunjukan ketidak profesionalnya bekerja sebagai aparatur sipil, Seharusnya,Ujar Ashari ; keterbukaan Informasi publik dan pelayanan masyarakat lebih diprioritaskan, karena Ini menyangkut Uang Rakyat, jadi wajar ketika ada masyarakat bertanya !

kemudian kami menginginan untuk diberikan jawaban klarifikasi oleh Dinas Terkait, atas apa yang kami anggap telah terjadi perbuatan korupsi baik realisasi pelaksanan pekerjaan, pertanggung jawaban Pimpinan Dinas, Pejabat pembuat komitmen, PPTK dan juga konsultan pengawas untuk memberi hak jawab klarifikasi baik tertulis maupun melalui mass media, ini menyangkut accountabilitas dihadapan Publik, kata Ashari.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page