(TK)—Bandar Lampung— Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto, dan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin 6 Oktober 2025.
Selain Suprapto dan Zainal Fikri, sejumlah pejabat Pemkab Pesawaran lainnya juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Zainal Fikri sempat mangkir panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Iya, Suprapto sudah hadir, sudah di PTSP. Untuk yang lainnya masih dikonfirmasi,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman dan sejumlah pejabat Dinas PUPR diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar.
Kasi penkum Pesawaran, Ricky Ramadhan mengatakan penyidik Pidsus meminta keterangan dari Inspektirat dan Dinas PUPR Pesawaran terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran. “Dari Inspektorat Pesawaran, Chabrasman dan ada dari PU tetapi lanjutan jadi langsung,” kata Ricky Ramadhan, Rabu 8 Oktober 2025.
Sehari sebelumnya, Selasa 7 Oktober 2025 penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari PUPR, Sekda Pesawaran, Wildan dan pemenang tender proyek SPAM Pesawaran.
Pada Senin 6 Oktober 2025 mantan Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8 miliar, Senin sekitar pukul 14.32 WIB.
Kepada wartawan uprapto enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya bahkan mengelak bahwa dia mantan Ketua DPRD Pesawaran. “Enggak saya mah bukan saya bukan,” kata Supraptp singkat.
Selain mantan ketua DPRD, penyidik Pidsus Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terharap kepada Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri dan sejumlah pejabat Pesawaran lainnya. (*)










