Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Eks Kadis DLH dan Kabid di Tubaba Ditahan, Diduga Tilep Dana Rp1,36 Miliar

badge-check


					Eks Kadis DLH dan Kabid di Tubaba Ditahan, Diduga Tilep Dana Rp1,36 Miliar Perbesar

(TK)—Tulang Bawang Barat— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan Firmansyah, mantan Kepala DLH (sekarang Kepala BPBD), dan seorang Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba berinisial H. Penahanan dua pejabat di Tubaba terkait dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani, SH, MH, memimpin langsung proses pemeriksaan dan penetapan kedua tersangka, Senin (13/10/2025).

 

Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan keuangan DLH tahun anggaran 2022–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.36 miliar.

 

Modus korupsi berupa penyisihan 20% dari setiap pencairan dana untuk Kepala Dinas sebagai “dana taktis” tanpa bukti sah. Sejumlah kegiatan rutin di DLH tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala, sementara (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

 

Dugaan korupsi seperti ini sering terjadi dengan melibatkan pejabat daerah dalam pengelolaan keuangan negara, dengan modus operandi yang terstruktur dan merugikan keuangan negara secara signifikan.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page