Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

17 Oknum Pegawai Lapas Dipecat, 52 Lainnya Terima Sanksi Berat: Imipas Tegas Bersihkan Napi dari Barang Terlarang

badge-check


					17 Oknum Pegawai Lapas Dipecat, 52 Lainnya Terima Sanksi Berat: Imipas Tegas Bersihkan Napi dari Barang Terlarang Perbesar

(TK),Jakarta—Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang terlibat pelanggaran berat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Dalam kurun waktu satu tahun sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 17 oknum pegawai telah dipecat, sementara 52 lainnya dijatuhi sanksi berat .

Langkah tegas ini merupakan buntut dari temuan berbagai barang terlarang di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia. Selain hukuman pemecatan dan sanksi berat, tercatat 151 pegawai masih dalam proses investigasi  11 orang mendapat sanksi disiplin ringan  dan 68 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sedang .

Imipas juga melaporkan hasil operasi penertiban selama periode tersebut. Hingga 15 Oktober 2025  petugas berhasil menyita 10.572 unit ponsel serta 21.843 benda elektronik dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Langkah bersih-bersih ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kementerian Imipas untuk memperkuat integritas aparat pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

31 Maret 2026 - 05:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page