Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

17 Oknum Pegawai Lapas Dipecat, 52 Lainnya Terima Sanksi Berat: Imipas Tegas Bersihkan Napi dari Barang Terlarang

badge-check


					17 Oknum Pegawai Lapas Dipecat, 52 Lainnya Terima Sanksi Berat: Imipas Tegas Bersihkan Napi dari Barang Terlarang Perbesar

(TK),Jakarta—Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang terlibat pelanggaran berat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Dalam kurun waktu satu tahun sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 17 oknum pegawai telah dipecat, sementara 52 lainnya dijatuhi sanksi berat .

Langkah tegas ini merupakan buntut dari temuan berbagai barang terlarang di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia. Selain hukuman pemecatan dan sanksi berat, tercatat 151 pegawai masih dalam proses investigasi  11 orang mendapat sanksi disiplin ringan  dan 68 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sedang .

Imipas juga melaporkan hasil operasi penertiban selama periode tersebut. Hingga 15 Oktober 2025  petugas berhasil menyita 10.572 unit ponsel serta 21.843 benda elektronik dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Langkah bersih-bersih ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kementerian Imipas untuk memperkuat integritas aparat pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Lebih Rp1 Triliun

9 Januari 2026 - 07:06 WIB

MPR RI Gaungkan Empat Pilar Lewat Seni, Gubernur Lampung Dorong Kreator Muda Jadi Pelestari Budaya

8 Desember 2025 - 17:07 WIB

Winarti Resmi Memimpin DPD PDI Perjuangan Lampung, DPP Tekankan Penguatan Konsolidasi

7 Desember 2025 - 14:10 WIB

Sekdaprov Marindo Instruksikan OPD dan Daerah Siaga Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Lampung

7 Desember 2025 - 14:06 WIB

Gubernur Lampung Tekankan Mitigasi dan Respons Cepat atas Ancaman Bencana Hidrometeorologi

7 Desember 2025 - 14:04 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page