(TK),Jakarta—Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas terhadap jajarannya yang terlibat pelanggaran berat di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Dalam kurun waktu satu tahun sejak dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 17 oknum pegawai telah dipecat, sementara 52 lainnya dijatuhi sanksi berat .
Langkah tegas ini merupakan buntut dari temuan berbagai barang terlarang di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia. Selain hukuman pemecatan dan sanksi berat, tercatat 151 pegawai masih dalam proses investigasi 11 orang mendapat sanksi disiplin ringan dan 68 pegawai dijatuhi sanksi disiplin sedang .

Imipas juga melaporkan hasil operasi penertiban selama periode tersebut. Hingga 15 Oktober 2025 petugas berhasil menyita 10.572 unit ponsel serta 21.843 benda elektronik dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Langkah bersih-bersih ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kementerian Imipas untuk memperkuat integritas aparat pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum.
(*)












