Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Timbun Ratusan Tabung Gas Subsidi, Warga Lesung Bakti Terancam Sanksi Pidana

badge-check


					Diduga Timbun Ratusan Tabung Gas Subsidi, Warga Lesung Bakti Terancam Sanksi Pidana Perbesar

(TK),Tulang Bawang Barat — Seorang warga berinisial S (Supri), pemilik kios di Desa Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga melakukan penimbunan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil investigasi awak media, di lokasi ditemukan dugaan penimbunan sekitar 110 tabung gas subsidi yang disimpan di kios miliknya.

Informasi tersebut diperkuat dengan pengakuan istri Supri, yang membenarkan adanya sejumlah besar gas subsidi di kios mereka. Dalam pengakuannya, ia menyebut bahwa gas tersebut memang disimpan sementara di kios milik keluarganya.

Namun, keterangan lain justru muncul dari saudara Supri, yang juga disebut sebagai pemilik kios. Ia mengaku telah mendapatkan izin dari kepala kampung (kakam) setempat, serta menyebut bahwa gas elpiji tersebut berasal dari pangkalan milik Bapak Idrus di wilayah Tulang Bawang.

Meski demikian, praktik penimbunan gas subsidi tanpa izin resmi dari pihak berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.

Jika terbukti benar, tindakan penimbunan gas subsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau penyalahgunaan barang hasil kejahatan, jika terbukti ada unsur membeli atau menyimpan barang subsidi dengan cara ilegal.

Penimbunan gas elpiji bersubsidi berpotensi menyebabkan kelangkaan di tingkat masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang berhak atas gas subsidi tersebut. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, termasuk memeriksa asal usul distribusi dari pangkalan yang disebut dalam pengakuan terduga.

Pemerintah daerah bersama Dinas Perdagangan dan Disperindag Provinsi Lampung diminta memperketat pengawasan distribusi gas subsidi agar tidak terjadi penyimpangan serupa di wilayah lain.

(Hs)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Kerja Sama Media Diskominfo Bandar Lampung Disorot, IMF Nilai Janggal dan Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan Anggaran

27 Desember 2025 - 05:44 WIB

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

19 Desember 2025 - 02:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page