Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pemprov Banten Tindak Tegas Kepsek SMAN 1 Cimarga, BKD Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Siswa

badge-check


					Pemprov Banten Tindak Tegas Kepsek SMAN 1 Cimarga, BKD Selidiki Kasus Kekerasan terhadap Siswa Perbesar

(TK)—Banten— Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah tegas dalam merespons kasus dugaan penamparan siswa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.

Gubernur Banten, Andra Soni, memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala Sekolah yang bersangkutan, sebuah keputusan yang disebut sebagai pelajaran keras bagi seluruh tenaga pendidik di Banten agar tidak gegabah dalam mendisiplinkan siswa.

Langkah ini merupakan buntut langsung dari insiden kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas XII di SMAN 1 Cimarga yang kedapatan merokok, yang kemudian memicu aksi mogok sekolah.

“Itu sedang kita proses untuk dinonaktifkan,” ucap Gubernur Andra Soni saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025), yang mengarahkan detail teknisnya ke Dinas Pendidikan.

Konfirmasi ini diperkuat oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Provinsi Banten, Lukman.

Ia menyatakan bahwa penonaktifan ini bersifat sementara hingga proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selesai.

“Kepsek sudah dinonaktifkan sampai proses pemeriksaan oleh BKD selesai,” ucap Lukman.

Kata dia, proses pemeriksaan telah berjalan secara berjenjang sejak Senin 13 Oktober 2025, dimulai dari tingkat Kantor Cabang Dinas (KCD) di Lebak. “Keputusan akhir nanti (menunggu) hasil dari BKD,” ungkapnya.

Lebih dari sekadar sanksi administratif, Lukman menegaskan bahwa keputusan penonaktifan ini membawa pesan yang lebih dalam untuk seluruh ekosistem pendidikan di Banten.

Menurutnya, insiden ini harus menjadi cerminan dan momentum evaluasi tentang bagaimana cara mendidik siswa di era modern.

“Kita lihat sisi positifnya, jadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa mendidik anak zaman sekarang dengan zaman dulu sudah sangat jauh berbeda perlakuannya,” tandas Lukman.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa pendekatan disipliner yang melibatkan kontak fisik tidak lagi dapat ditoleransi dan dianggap relevan.

Pemerintah Provinsi Banten mengirim sinyal kuat bahwa setiap tenaga pendidik harus mampu beradaptasi dan menghindari tindakan gegabah, sekalipun saat menghadapi siswa yang melanggar aturan sekolah.

Nasib akhir dari kepala sekolah SMAN 1 Cimarga kini bergantung sepenuhnya pada hasil pemeriksaan BKD.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

31 Maret 2026 - 05:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page