(TK)—Bandar Lampung— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak Mei 2025 ini awalnya berlangsung hingga Juli 2025. Namun karena tingginya animo masyarakat, Pemprov Lampung memperpanjangnya hingga Oktober 2025 dan kini kembali diperpanjang sampai akhir tahun.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terkait pelaksanaan program di lapangan.
“Saya sedang mengecek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat di lapangan. Tapi saya dengar masih banyak yang ingin melakukan pemutihan karena proses mutasi kendaraan kemarin belum selesai,” ujar Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Senin (27/10/2025).
Menurut Gubernur, antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi alasan utama pemerintah memperpanjang masa program. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perpanjangan kali ini kemungkinan akan menjadi yang terakhir.
“Ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu sudah stop,” tegasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya Pemprov Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain membebaskan denda keterlambatan, program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.
Gubernur Rahmat berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.
“Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat. Jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
(*)











