Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan PAD Lewat Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

badge-check


					Pemprov Lampung Optimalkan PAD Lewat Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Perbesar

(TK)—Bandar Lampung— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Sebelumnya, program tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak Mei 2025 ini awalnya berlangsung hingga Juli 2025. Namun karena tingginya animo masyarakat, Pemprov Lampung memperpanjangnya hingga Oktober 2025 dan kini kembali diperpanjang sampai akhir tahun.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, perpanjangan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terkait pelaksanaan program di lapangan.

“Saya sedang mengecek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat di lapangan. Tapi saya dengar masih banyak yang ingin melakukan pemutihan karena proses mutasi kendaraan kemarin belum selesai,” ujar Rahmat Mirzani Djausal saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Senin (27/10/2025).

Menurut Gubernur, antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi alasan utama pemerintah memperpanjang masa program. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perpanjangan kali ini kemungkinan akan menjadi yang terakhir.

“Ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu sudah stop,” tegasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya Pemprov Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain membebaskan denda keterlambatan, program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dan melunasi tunggakan pajak.

Gubernur Rahmat berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.

“Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat. Jadi manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pengondisian Revitalisasi Sekolah Mengarah ke Kadisdik Tulang Bawang, Pola Terpusat Dinilai Tak Mungkin Tanpa Kendali Pimpinan

14 Januari 2026 - 19:04 WIB

MTM Lampung Ungkap Dugaan Pelanggaran Serius di Proyek RS UIN Raden Intan, APBD 2025 Terancam Rugi

14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Kewenangan Sekolah Dipangkas, Kadisdik Tulang Bawang Diduga Kondisikan Revitalisasi APBN ke Empat Perusahaan

13 Januari 2026 - 18:54 WIB

Solar Bersubsidi Raib Setiap Hari di SPBU 24.341.08 Terbanggi Besar, Dugaan Mafia Pengecor Dibiarkan Bebas Beraksi

9 Januari 2026 - 05:17 WIB

Kwitansi Rp225 Ribu Distempel Sekolah, Kepala SMPN 44 Bandar Lampung Diam Saat Dimintai Klarifikasi

7 Januari 2026 - 05:27 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page