Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Desak Keadilan! Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan dengan Celurit Terkait Kasus BBM Subsidi

badge-check


					Desak Keadilan! Polisi Diminta Tangkap Pelaku Pengancaman Wartawan dengan Celurit Terkait Kasus BBM Subsidi Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi, SH., MH., mendesak Kepolisian untuk segera menindak tegas Radan, tersangka pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit saat dimintai klarifikasi pada Selasa, 3 September 2024.

Juniardi menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan saat menjalankan tugasnya merupakan tindak pidana. “Selain pidana umum, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Pers, karena secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Juniardi.

Ia menjelaskan bahwa seseorang yang secara sengaja menghambat pekerjaan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” paparnya.

Lebih lanjut, Juniardi menyoroti rendahnya indeks kebebasan pers di Lampung, salah satunya disebabkan oleh tingginya angka ancaman dan kekerasan terhadap jurnalis. “Kekerasan verbal hingga fisik terhadap wartawan sering terjadi di Lampung, dan hal ini perlu mendapat perhatian serius,” tambahnya.

Kronologi Pengancaman

Sebelumnya, Slamet Riyadi (51), seorang wartawan dari media online “Lantangnews.id”, melaporkan Radan, seorang warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, ke Kepolisian atas tuduhan melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit, serta mengintimidasi dan menghalangi kerja jurnalistik.

Slamet mengaku bahwa saat sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di kediaman Radan, dirinya diancam dengan celurit yang dikalungkan ke lehernya. Kejadian tersebut disaksikan oleh istri dan anak Radan serta rekan Slamet, Lina (43).

Slamet menuturkan bahwa awalnya ia menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penimbunan BBM subsidi di Desa Sukamaju. Saat dilakukan konfirmasi, Radan mengakui bahwa BBM yang berada di rumahnya diperoleh dari SPBU Tanjung Bintang atas arahan seorang Kepala Dusun di Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Namun, setelah mempersilakan wartawan untuk memberitakan hal tersebut, Radan tiba-tiba marah dan mengalungkan celurit ke leher Slamet, sembari menyebut nama pihak-pihak yang diduga terkait dalam aktivitas BBM ilegal di wilayah tersebut.

“Saat itu, Radan mengklaim wilayah Way Sulan sebagai ‘areanya’ dan memperingatkan agar tidak menantangnya,” ujar Slamet, menirukan pernyataan Radan yang juga berhasil direkam oleh wartawan.

Saksi mata, Lina (43), membenarkan bahwa Radan melakukan ancaman di hadapan istri dan anaknya. “Jangan menantang saya,” ucap Lina, mengutip perkataan Radan saat kejadian.

Merasa terancam dan terganggu dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Slamet kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, dengan bukti laporan STPL/646/IX/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung.

 

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Jaksa Agung Lakukan Rotasi Besar: 14 Kajati Baru Resmi Ditunjuk, Abdul Qohar Pimpin Jawa Timur

14 April 2026 - 03:38 WIB

Zonasi Tak Lagi Cukup, SPMB Lampung 2026 Wajibkan Nilai Akademik, Sistem Seleksi Dirombak Total

14 April 2026 - 03:33 WIB

Bantuan Jaminan Hidup Terus Disalurkan, Satgas Pastikan Tepat Sasaran

14 April 2026 - 03:23 WIB

Trending di Bandar Lampung