Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung Barat

Dugaan Korupsi Proyek Tebing Sungai di Lampung Barat: Dinas PSDA Diduga Tutup Mata

badge-check


					Dugaan Korupsi Proyek Tebing Sungai di Lampung Barat: Dinas PSDA Diduga Tutup Mata Perbesar

(TK),Lampung Barat—Proyek Perkuatan Tebing Sungai di Pekon Bumi Hantatai, Kabupaten Lampung Barat, yang dibiayai melalui APBD 2024 senilai Rp. 2.737.189.021, kini menjadi sorotan. Berbagai temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang melibatkan pihak kontraktor CV. Perkasa Alam dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Berdasarkan investigasi, salah satu kejanggalan mencolok adalah tidak adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sebagai identitas. Material yang digunakan pun diduga tidak memenuhi standar, dengan penggunaan batu sungai setempat yang tidak layak.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa proyek ini tidak memiliki pondasi yang memadai. Kontraktor hanya menggunakan adukan semen seadanya, yang dapat mengancam kekuatan fisik tebing dan berpotensi jebol akibat erosi. Selain itu, bagian dalam struktur tidak diisi dengan material yang sesuai, melainkan tanah dan kerikil kecil, sementara batu besar hanya disusun pada bagian luar.

Temuan ini menciptakan kecurigaan adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan daerah. Diduga terdapat kerjasama antara pihak dinas dan kontraktor dalam meloloskan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan hingga pembayaran.

Hal ini menunjukkan bahwa Dinas PSDA Provinsi Lampung terkesan mengabaikan pemberitaan yang ada dan tampak tutup mata terhadap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Penyimpangan dalam proyek ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks: “Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Konfirmasi”

30 Mei 2026 - 01:18 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40 Persen, Domba Melonjak 121 Persen

29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Iduladha Jadi Momentum Penguatan Kepedulian Sosial di Lampung

27 Mei 2026 - 15:38 WIB

Lampung Targetkan Panen Padi Hingga 1 Juta Hektare, Dukung Swasembada Pangan Nasional

26 Mei 2026 - 11:59 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page