Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Polda Lampung Ungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Dua Tersangka Diamankan

badge-check


					Polda Lampung Ungkap Prostitusi Online Lewat Aplikasi Michat, Dua Tersangka Diamankan Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktik prostitusi online via aplikasi Michat, Selasa (5/11/2024).

Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AP (18) dan DA (29) warga Lampung di Nyaman Kost, Kel. Sepang Jaya, Kedaton pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ps. Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya lokasi kos-kosan dijadikan tempat porstitusi online.

“Atas informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP serta mengamankan 2 orang pria berinisial AP dan DA,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (5/11/2024).

Adapun peran kedua tersangka yakni AP sebagai pemilik akun Michat dan menjajakan wanita berinisial FL (22) dan IG (22), sedangkan DA sebagai pembeli jasa seks komersial.

“DA ini menyewa jasa komersial melalui Michat seharga Rp 400 ribu melalui transfer DANA,” Ucapnya.

Andri menjelaskan setiap wanita yang dijajakan oleh AP diberi upah Rp 50 ribu untuk sekali kencan bersama pria hidung belang.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 kotak alat kontrasepsi, 3 unit HP dan celana dalam wanita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Tulang Bawang Hibahkan Tanah 3.280 Meter Persegi untuk Kejari, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Doorprize Rumah hingga Mobil Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung

23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Eva Dwiana Kunjungi Bumi Waras, Salurkan Beasiswa dan Bantuan Sosial

23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pohon Jati Tumbang Rusak Atap Dapur Warga di Kedaton, BPBD Garcep Evakuasi

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Hadir di Pernikahan Warga, Eva Dwiana Beri Wejangan dan Kado Mesin Cuci

22 Juni 2026 - 05:59 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page