Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usaha Penangkaran Babi Ilegal Milik Pak Gede Cintawan Terancam Sanksi Berat: Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran Hukum Mengancam

badge-check


					Usaha Penangkaran Babi Ilegal Milik Pak Gede Cintawan Terancam Sanksi Berat: Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran Hukum Mengancam Perbesar

(TK), MESUJI—Usaha penangkaran babi yang dikelola oleh Pak Gede Cintawan di Desa Labuan Permai RT 1 RK 1, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, kini berada di ujung tanduk. Setelah lebih dari tiga tahun beroperasi tanpa izin, usaha ini terancam sanksi berat akibat pelanggaran hukum yang serius, serta dampak pencemaran lingkungan yang mengganggu warga setempat.

Pak Gede Cintawan, yang diketahui memiliki sekitar 200 ekor babi dalam penangkarannya, menjalankan usaha tersebut di atas tanah milik negara tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Informasi yang diperoleh dari salah satu pekerja di lokasi, Pak Intan, saat dikonfirmasi oleh awak media  mengungkapkan bahwa penangkaran babi tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berdiri di atas tanah yang tidak sah.

Masalah semakin rumit dengan dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh bau tak sedap dari penangkaran tersebut. Warga sekitar, seperti  sebut saja Buk Ida, mengungkapkan keluhan serius terkait gangguan yang mereka alami akibat bau yang menyebar ke seluruh area perumahan. “Bau itu sangat menyengat dan sangat mengganggu. Kami tidak bisa beraktivitas dengan nyaman di sekitar sini,” ujar Buk Ida dengan kesal.

Dari sisi hukum, usaha penangkaran babi milik Pak Gede Cintawan jelas melanggar berbagai peraturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, setiap usaha peternakan wajib memiliki izin resmi dan harus mengikuti ketentuan mengenai kesejahteraan hewan serta pengelolaan lingkungan. Tanpa izin, usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain risiko pidana.

Tidak hanya itu, Pak Gede Cintawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah serta pencegahan pencemaran lingkungan. Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Hingga kini, upaya untuk mengkonfirmasi Pak Gede Cintawan terkait usaha penangkaran babi yang ilegal ini belum membuahkan hasil. Sang pemilik usaha terkesan menghindar dan belum memberikan klarifikasi terkait status usaha yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun ini.

Dengan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi, serta dampak negatif yang dirasakan oleh warga sekitar, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan masalah ini. Pak Gede Cintawan dan usaha penangkaran babi yang tidak berizin ini menghadapi ancaman serius dari segi hukum dan lingkungan, yang dapat berdampak panjang bagi keberlanjutan usaha tersebut.

(AD)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

31 Maret 2026 - 12:19 WIB

Trending di Bandar Lampung