Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Karena Pencabulan Anak di Bawah Umur”

badge-check


					“Kepala Kampung di Lampung Tengah Ditangkap Karena Pencabulan Anak di Bawah Umur” Perbesar

(TK) Lamteg— Seorang Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah ditangkap Polisi karena mencabuli anak di bawah umur.

Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga mengatakan pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (15/4).

“Oknum Kakam berinisial SK (55) warga Marga Jaya, Selagai Linggai saat ini telah kami lakukan penahanan,” katanya, Rabu (23/4).

Pande menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.

“Jadi peristiwa pencabulan terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung pada (3/11/24) sekitar pukul 18.30 WIB,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban berinsial M (17) menceritakan kepada ayahnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarganya pun melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Bandar Lampung Minta Rekomtek Pelebaran Way Balau MBK Dipercepat Jelang Porprov 2026

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Pemkab Tulang Bawang Hibahkan Tanah 3.280 Meter Persegi untuk Kejari, Perkuat Sinergi Pelayanan Publik

23 Juni 2026 - 18:27 WIB

Doorprize Rumah hingga Mobil Ramaikan Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung

23 Juni 2026 - 11:57 WIB

Eva Dwiana Kunjungi Bumi Waras, Salurkan Beasiswa dan Bantuan Sosial

23 Juni 2026 - 11:50 WIB

Pohon Jati Tumbang Rusak Atap Dapur Warga di Kedaton, BPBD Garcep Evakuasi

22 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page