(TK)Lampung— Aliansi Mahasiswa Unila (Universitas Lampung) menuntut keadilan untuk Pratama Wijaya Kusuma dengan menggelar aksi unjuk rasa di kampus pada Selasa (3/6/2025) besok.
Pratama, mahasiswa Bisnis Digital angkatan 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, meninggal dunia pada 28 April 2025 setelah menjalani perawatan.

Kematian Pratama diduga kuat terkait kekerasan yang dialaminya saat mengikuti diksar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Unila di Desa Talang Mulya, Pesawaran, pada 10-14 November 2024.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Unila, Khairul Ambri, mengatakan aksi ini untuk mengawali proses investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh kampus. “Meskipun birokrat Unila telah membentuk tim investigasi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai identitas anggota tim atau kemajuan investigasi tersebut.
Ini menunjukkan kurangnya transparansi dari birokrasi,” kata dia usai konsolidasi akbar di belakang Gedung Rektorat Unila, Bandar Lampung, Senin (2/6/2025) sore.
Ambri menyatakan bahwa aksi Aliansi Mahasiswa Unila menuntut keadilan untuk Pratama akan diikuti oleh berbagai organisasi mahasiswa (ormawa) di Unila. “Aksi ini juga terbuka untuk partisipasi kolektif mahasiswa lainnya serta kelompok masyarakat sipil, mengingat isu ini adalah isu kemanusiaan,” ujar dia.
Ia menyampaikan beberapa tuntutan aksi kepada birokrasi kampus terkait kejadian yang terjadi. “Pertama, kami menuntut agar kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pembungkaman suara mahasiswa yang diduga dilakukan oleh Wakil Dekan III melalui perantara di bidang kemahasiswaan dan alumni diusut tuntas dan dibawa ke ranah hukum,” tegas Ambri.
Kedua, Aliansi Mahasiswa Unila menuntut birokrasi kampus untuk menghapus ormawa Mahepel Unila. “Ketiga, kami menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menandatangani kegiatan tersebut, yaitu WD 3, Pelaksana, Pembina, dan Ketua Umum,” kata Ambri.
Untuk mencegah terulangnya kekerasan atau pelanggaran HAM di Unila, Aliansi Mahasiswa juga mewajibkan institusi kampus untuk menyusun atau merancang peraturan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. “Kemungkinan dalam bentuk Peraturan Rektor,” tambah Ambri.
Dia berharap kompetensi kampus dapat menyetujui dan merealisasikan tuntutan massa aksi. “Target aksi ada capaian maksimum dan minimum,” ungkap Ambri. Capaian maksimum yaitu tuntutan diterima dan dapat bertemu langsung dengan Rektor Unila. “Kami juga memberikan ultimatum kepada Rektor Unila selama 2×24 jam untuk merealisasikan tuntutan kami,” tegas dia.
Sementara capaian minimum, jika tidak ditemui oleh Rektor Unila, massa aksi akan tetap bertahan di lingkungan birokrasi(***)











