Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

Suap Rp 9,8 Miliar untuk Menang Perkara, Dirut Wahana Adyawarna Dijerat KPK

badge-check


					Suap Rp 9,8 Miliar untuk Menang Perkara, Dirut Wahana Adyawarna Dijerat KPK Perbesar

(TK)—JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap besar yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Menas diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebesar Rp 9,8 miliar untuk memenangkan sejumlah perkara di MA.

“Total Rp 9,8 miliar sebagai DP (down payment) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Menas meminta dikenalkan kepada Hasbi melalui rekannya, Fatahillah Ramli. Menas lalu menitipkan lima perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda.

Sejumlah pertemuan pun digelar, baik di ruang terbuka maupun tempat tertutup. Hasbi bahkan meminta dibuatkan “posko” khusus untuk membicarakan urusan perkara. Menas menyanggupi permintaan tersebut.

Asep menyebutkan, biaya pengurusan perkara ditentukan Hasbi bervariasi, tergantung jenis sengketa. Skemanya berupa uang muka dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai harapan, sehingga sebagian uang muka dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Hasbi Hasan sudah lebih dulu divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA. Selain hukuman badan, Hasbi juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Perluas Pengusutan Program MBG, Ribuan SPPG di Lampung Siap Diaudit

7 Juni 2026 - 11:50 WIB

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page