Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

Suap Rp 9,8 Miliar untuk Menang Perkara, Dirut Wahana Adyawarna Dijerat KPK

badge-check


					Suap Rp 9,8 Miliar untuk Menang Perkara, Dirut Wahana Adyawarna Dijerat KPK Perbesar

(TK)—JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap besar yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Menas diduga menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebesar Rp 9,8 miliar untuk memenangkan sejumlah perkara di MA.

“Total Rp 9,8 miliar sebagai DP (down payment) dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2021. Saat itu, Menas meminta dikenalkan kepada Hasbi melalui rekannya, Fatahillah Ramli. Menas lalu menitipkan lima perkara, mulai dari sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga kasus tambang di Samarinda.

Sejumlah pertemuan pun digelar, baik di ruang terbuka maupun tempat tertutup. Hasbi bahkan meminta dibuatkan “posko” khusus untuk membicarakan urusan perkara. Menas menyanggupi permintaan tersebut.

Asep menyebutkan, biaya pengurusan perkara ditentukan Hasbi bervariasi, tergantung jenis sengketa. Skemanya berupa uang muka dan pelunasan jika perkara berhasil dimenangkan. Namun, tidak semua perkara berjalan sesuai harapan, sehingga sebagian uang muka dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, Hasbi Hasan sudah lebih dulu divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA. Selain hukuman badan, Hasbi juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar.
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Polemik Kasus SPAM Pesawaran, Masyarakat Soroti Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara

1 April 2026 - 07:53 WIB

Dewas KPK Tindaklanjuti Aduan Pengalihan Penahanan Yaqut, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Lembaga

31 Maret 2026 - 14:48 WIB

Trending di Jakarta