(TK),Mesuji— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sedekah di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji yang mengeluarkan surat edaran terkait pengumpulan infaq sebesar Rp1.000 per hari per siswa.
Program yang disebut-sebut sebagai “sukarela” ini justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut menyasar sekolah tingkat TK, SD, hingga SMP, sehingga menimbulkan dugaan adanya kewajiban terselubung.

Pihak Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji saat dikonfirmasi media TeropongKasusNews.com pada Rabu (15/04/2026) mengakui adanya surat edaran tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa program itu tidak bersifat wajib.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan kritis:
- Jika tidak wajib, mengapa dikeluarkan melalui surat edaran resmi dinas?
- Apakah ada jaminan tidak terjadi tekanan terhadap sekolah yang tidak ikut?
- Apakah pihak sekolah benar-benar memiliki kebebasan untuk menolak?
Di lapangan, kondisi justru diduga berbeda. Program yang diklaim sukarela ini berpotensi berubah menjadi kewajiban tidak tertulis, yang sulit dihindari oleh pihak sekolah maupun siswa.
Lebih jauh, pihak dinas tidak mampu menjelaskan secara rinci:
- Apa dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut
- Siapa pejabat yang menandatangani
- Bagaimana mekanisme resmi pengumpulan dana
Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut berjalan tanpa landasan yang jelas dan berpotensi melanggar aturan.
Yang lebih mencurigakan, Dinas Pendidikan menyebut bahwa dana yang terkumpul langsung diserahkan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Namun saat ditanya lebih jauh, pihak dinas justru menyatakan:
“Silakan tanyakan saja ke Kesra.”
Sikap ini dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab, seolah dinas hanya berperan mengumpulkan tanpa mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut dikelola dan digunakan.
Padahal, publik berhak mengetahui:
- Berapa total dana yang telah terkumpul?
- Digunakan untuk kegiatan apa saja?
- Apakah ada laporan transparansi yang bisa diakses publik?
Hingga saat ini, tidak ada penjelasan terbuka terkait hal tersebut.
Munculnya nama Kesra sebagai pihak penerima dana membuka babak baru yang harus ditelusuri.
Publik mendesak agar:
- Kesra menjelaskan alur penerimaan dan penggunaan dana
- Membuka data total dana yang diterima
- Menunjukkan bukti distribusi dan pertanggungjawaban
Tanpa itu, dugaan penyimpangan akan semakin menguat.
Berdasarkan fakta yang ada, praktik ini dinilai berpotensi kuat mengarah pada pungli terselubung, dengan indikator:
- Adanya surat edaran resmi dari dinas
- Menyasar seluruh jenjang sekolah
- Transparansi tidak jelas
- Tanggung jawab dilempar ke pihak lain (Kesra)
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan ini secara menyeluruh.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik pungutan yang tidak jelas, bukan justru menjadi ladang pungli dengan dalih sedekah.
(REDAKSI)











