(TK), PESAWARAN – Proyek Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan tajam. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung mengungkap dugaan penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang dinilai berpotensi melanggar aturan ketenagalistrikan.
Sorotan menguat setelah beredar pengakuan pelaksana lapangan yang menyebut kebutuhan pengelasan dan penyedotan air di lokasi proyek menggunakan sambungan listrik langsung dari jaringan PLN karena belum tersedia meteran listrik resmi. Informasi itu memicu pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan energi listrik dalam proyek yang dibiayai negara.

Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau Bung Chan, mendesak PT PLN bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut. Menurutnya, jika terbukti, penggunaan listrik tanpa hak tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan.
“Jika benar ada penggunaan tenaga listrik tanpa prosedur dan tanpa hak, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran seperti ini,” tegas Bung Chan.
Tak hanya itu, GPN Lampung juga menyoroti munculnya nama seorang anggota DPRD Pesawaran berinisial FF dari Partai NasDem yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan proyek tersebut. Hingga kini, menurut GPN, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan kepada publik.
Bung Chan menilai informasi tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik. Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana atau kontraktor proyek pemerintah.
“Jika benar terdapat keterlibatan langsung anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek pemerintah, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan harus diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
GPN Lampung mendesak PT PLN, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD Kabupaten Pesawaran untuk segera melakukan audit dan investigasi lapangan. Menurut mereka, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan kerja, hingga potensi kerugian negara.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Bung Chan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(*)













