(TK), BANDAR LAMPUNG — Sepertinya keluhan yang dirasakan selama dua tahun ini oleh sebagian masyarakat Kelurahan Jagabaya ll Kecamatan Way Halim, khususnya yang berdekatan dengan lokasi XO Star Coffee Jalan Pulau Bacan No. 37, harus berlanjut hingga entah sampai kapan, karena terbukti pengaduan masyarakat pada Pemerintah tak membuahkan hasil apapun.
Beberapa waktu lalu Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin langsaung oleh Kepala Dinas, Muhtadi Arsyad Tumenggung, diketahui telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap XO Star Coffee yang beralamat di Kelurahan Jagabaya ll tersebut dan ternyata kedatangan Kepala Dinas hanya memberikan nasehat terhadap Management XO Star Coffee.
Menurut pendapat beberapa orang warga sekitar, menyebutkan kalau Pemilik usaha XO Star Coffee ini adalah seseorang yang memiliki kekuasaan atau paling tidak adalah orang yang dekat dengan sumbu kekuasaan, lalu siapa yang berani mengambil tindakan bahkan mungkin Walikota sekalipun tak akan mampu untuk menegakkan peraturan.
Para warga ini juga memberikan contoh bahwa Angel’s Wing yang mengantongi izin operasional Café dan Restoran yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Tanjungkarang Pusat, karena dalam prakteknya menyalahi izin maka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung melakukan penyegelan dan tutup hingga saat ini. Sementara XO Star Coffee yang telah terungkap memiliki Izin Operasional Café dan Resto namun dioperasikan sebagai Diskotik dan Hiburan malam, masih tetap operasional hingga sekarang.
Kata warga, pemberlakuan hukum dan aturan itu ibarat mata pisau, tajam kalau ke bawah tapi tumpul jika keatas.
(***)