Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

Melanggar Izin Operasional Angel,s wing Langsung di Tutup Sementara XO Star Coffee Walikota Tidak Berani di Tutup Seperti Diistimewakan

badge-check


					Melanggar Izin Operasional Angel,s wing Langsung di Tutup Sementara XO Star Coffee Walikota Tidak Berani di Tutup Seperti Diistimewakan Perbesar

(TK), BANDAR LAMPUNG — Sepertinya keluhan yang dirasakan selama dua tahun ini oleh sebagian masyarakat Kelurahan Jagabaya ll Kecamatan Way Halim, khususnya yang berdekatan dengan lokasi XO Star Coffee Jalan Pulau Bacan No. 37, harus berlanjut hingga entah sampai kapan, karena terbukti pengaduan masyarakat pada Pemerintah tak membuahkan hasil apapun.

Beberapa waktu lalu Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpin langsaung oleh Kepala Dinas, Muhtadi Arsyad Tumenggung, diketahui telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap XO Star Coffee yang beralamat di Kelurahan Jagabaya ll tersebut dan ternyata kedatangan Kepala Dinas hanya memberikan nasehat terhadap Management XO Star Coffee.

Menurut pendapat beberapa orang warga sekitar, menyebutkan kalau Pemilik usaha XO Star Coffee ini adalah seseorang yang memiliki kekuasaan atau paling tidak adalah orang yang dekat dengan sumbu kekuasaan, lalu siapa yang berani mengambil tindakan bahkan mungkin Walikota sekalipun tak akan mampu untuk menegakkan peraturan.

Para warga ini juga memberikan contoh bahwa Angel’s Wing yang mengantongi izin operasional Café dan Restoran yang berada di Jalan Raden Intan, Enggal, Tanjungkarang Pusat, karena dalam prakteknya menyalahi izin maka oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung melakukan penyegelan dan tutup hingga saat ini. Sementara XO Star Coffee yang telah terungkap memiliki Izin Operasional Café dan Resto namun dioperasikan sebagai Diskotik dan Hiburan malam, masih tetap operasional hingga sekarang.

Kata warga, pemberlakuan hukum dan aturan itu ibarat mata pisau, tajam kalau ke bawah tapi tumpul jika keatas.

(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

“DPRD Bandar Lampung Serukan Dukungan untuk Palestina dalam Sidang Paripurna”

18 April 2025 - 08:36 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Ditetapkan Jadi Tersangka, Proyek Gerbang Mewah Seret ke Bui!

18 April 2025 - 02:20 WIB

Gubernur Lampung Pastikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025

17 April 2025 - 06:24 WIB

“Dua Karyawan Ditangkap di Bandar Lampung Karena Mencuri Baterai Tower Telekomunikasi”

17 April 2025 - 00:36 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page