Diam-diam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung tengah gencar dengan program menjual aset pemkot demi memenuhi PAD, Diduga Menyimpan Masalah Sendiri

Bandar Lampung211 Dilihat

(TK), Bandarlampung –Diam-diam Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung yang belakangan tengah gencar dengan program menjual aset pemkot demi memenuhi PAD, ditengarai menyimpan masalah tersendiri.

Yaitu terkait dengan kelebihan pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan pada APBD 2022. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, diuraikan, pada anggaran tahun 2022 pemkot menganggarkan dana Rp 11.909.435.000 sebagai belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, dan telah terealisasi Rp 8.836.112.500 yang tersebar pada 54 OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Terkait hal ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional, temuan BPK menunjukkan adanya pembayaran honorarium penanggungjawab pengelola keuangan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.903.786.000.

Dimana saja penyimpangan pembayaran honor tersebut? Menurut BPK, pembayaran honor selaku penanggungjawab pengelola keuangan yang bertentangan dengan Perpres 33/2020, karena diberikan kepada yang tidak berhak, mulai dari Walikota selaku penanggungjawab pengelola keuangan, Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelola keuangan, pembantu PPTK, pembantu bendahara barang, pembantu bendahara pengeluaran, pembantu bendahara penerimaan, dan staf BPKAD.

Temuan BPK RI Perwakilan Lampung juga menuliskan, honor yang diterima Kepala BPKAD Bandar Lampung selaku bendahara umum daerah (BUD) mengalami kelebihan sebesar Rp 77.826.000. Dimana yang bersangkutan selama tahun 2022 telah menerima honor Rp 15.000.000 perbulan. Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, dengan pagu APBD Bandar Lampung tahun anggaran 2022, seharusnya hanya mendapat honor Rp 7.370.000 per-bulan.

Bukan hanya itu. Pembayaran honor bagi kuasa BUD pun diketemukan bertentangan dengan Perpres 33/2020. Jumlah kelebihan pembayarannya mencapai Rp 351.200.000.

Siapa saja kuasa bendahara umum daerah (BUD) yang menurut BPK telah menerima honor tidak sesuai ketentuan? Merujuk kepada SK Walikota Bandar Lampung Nomor: 34/IV.02/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan Pengelola Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, diketahui bila kuasa BUD adalah seluruh kepala bidang, kepala sub bidang, dan beberapa pejabat fungsional pada BPKAD.

Kuasa BUD yang menurut BPK tidak seharusnya menerima honor terdiri dari Sekretaris BPKAD yang telah mendapat honor sebesar Rp 8.000.000, kabid akuntansi dan kabid aset yang masing-masing mengantongi Rp 6.500.000, serta tujuh orang kepala sub bidang yang per-orang menerima honor Rp 2.000.000, juga tiga kepala sub bagian yang memperoleh honor masing-masing Rp 2.000.000, analis keuangan pusat dan daerah, serta perencanaan yang juga menerima honor masing-masing Rp 2.000.000.

Pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung juga, masih menurut temuan BPK, menerima honor tim pelaksana kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 143.362.500. Jika disesuaikan dengan Perpres 33/2020 seharusnya yang berhak diterima hanya Rp 85.070.000, atau terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.292.500.

Sementara dari adanya Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA) yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Nomor: 130/IV.02/HK/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Penunjukan Pengelola Keuangan Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, diketahui bila kuasa BUD adalah seluruh kepala bidang, kepala sub bidang, dan beberapa pejabat fungsional pada BPKAD.

Kuasa BUD yang menurut BPK tidak seharusnya menerima honor terdiri dari Sekretaris BPKAD yang telah mendapat honor sebesar Rp 8.000.000, kabid akuntansi dan kabid aset yang masing-masing mengantongi Rp 6.500.000, serta tujuh orang kepala sub bidang yang per-orang menerima honor Rp 2.000.000, juga tiga kepala sub bagian yang memperoleh honor masing-masing Rp 2.000.000, analis keuangan pusat dan daerah, serta perencanaan yang juga menerima honor masing-masing Rp 2.000.000.

Pegawai BPKAD Pemkot Bandar Lampung juga, masih menurut temuan BPK, menerima honor tim pelaksana kegiatan pada tahun 2022 sebesar Rp 143.362.500. Jika disesuaikan dengan Perpres 33/2020 seharusnya yang berhak diterima hanya Rp 85.070.000, atau terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 58.292.500.

Sementara dari adanya Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKEUDA) yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Nomor: 130/IV.02/HK/2022 tentang Pembentukan Tim Narasumber dan Sekretariat Tim Pengembangan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Sistem Aplikasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022, dimana personilnya hanya berasal dari internal BPKAD, BPK menemukan adanya pembayaran honor yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 65.850.000.

Hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait kelebihan honor yang diterima pegawai BPKAD Kota Bandar Lampung selama tahun anggaran 2022 lalu, secara keseluruhan mencapai Rp 2.372.171.000.

Bagaimana bisa pejabat dan pegawai pada institusi yang menangani keuangan justru menerima honor tidak sesuai ketentuan? Tentu ada landasan aturan yang menjadi dasarnya. Yaitu Peraturan Walikota Nomor: 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022. Juga mengacu pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun bagi BPK, Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tersebut harus mengacu kepada Perpres 33 Tahun 2020. Dimana kepala daerah tidak dapat menambah komponen biaya dan menetapkan tarif di luar yang telah diatur dalam Perpres.

Mengenai persoalan ini, BPK merekomendasikan kepada Walikota Bandar Lampung untuk memerintahkan Kepala BPKAD mengusulkan revisi Peraturan Walikota terkait besaran dan komposisi honorarium dengan memedomani ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Selain itu, juga direkomendasikan agar memproses kelebihan pembayaran honorarium di lingkungan BPKAD sebesar Rp 2.372.171.000, serta menyetorkannya kepada kas daerah.

Bagaimana hasil temuan BPK ini dimata pejabat BPKAD Kota Bandar Lampung? Sayangnya, sampai berita ini diturunkan belum didapat penjelasan dari Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *