(TK), BANDARLAMPUNG — Tata kelola keuangan Pemkot Bandar Lampung saat ini, memang sangat memprihatinkan. Betapa tidak.
Di satu sisi, kewajiban memberikan hak ASN berupa tunjangan kinerja (tukin) berlangsung tidak merata antar instansi dan jauh dari ketentuan, di sisi lain miliaran dana tercecer di berbagai organisasi perangkat daerah atau OPD.
Menurut penelusuran media ini berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terungkap banyaknya dana rakyat dalam APBD 2022 yang hingga kini masih tercecer di puluhan OPD.
Misalnya, pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 981.393.677.730,34 dengan realisasi Rp 863.375.394.263,07, serta anggaran belanja barang dan jasa Rp 1.287.899.991.515,04 dengan realisasi Rp 870.981.734.775,78, yang dipergunakan untuk pembayaran honor mencapai Rp 23.505.700.422,05.
Belanja pegawai atau pemberian honorarium itu di antaranya untuk honor penanggungjawab pengelola keuangan sebesar Rp 8.836.112.500, belanja honorarium pengadaan barang/jasa sebanyak Rp 339.100.000, belanja honorarium perangkat unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) Rp 326.950.000, honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia Rp 3.544.197.922,05.
Juga honor tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 9.921.680.000, honorarium rohaniawan Rp 4.700.000, honor untuk tim penyusunan jurnal, buletin, majalah, pengelola teknologi informasi dan pengelola website Rp 149.400.000, serta honor untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan sebesar Rp 392.560.000.
Persoalan timbul akibat realisasi pemberian honor yang mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2022 itu, dinilai BPK RI Perwakilan Lampung, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Akibat Perwali yang “melebihi” Perpers tersebut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran honor menggunakan dana APBD 2022, dikembalikan ke kas daerah.
Menurut data BPK, dari dana Rp 23.505.700.422,05 yang digunakan untuk membayar honor, telah terjadi penyimpangan sebanyak Rp 3.733.744.250. Dan memprihatinkannya, keberadaan dana yang tidak sesuai ketentuan tersebut, tercecer pada 54 OPD di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Lalu OPD apa saja yang direkomendasikan BPK RI Perwakilan Lampung agar mengembalikan kelebihan honor yang diterima kepada kas daerah? BPPRD wajib mengembalikan sebesar Rp 92.217.500, Bakesbangpol Rp 49.725.000, Bappeda Rp 10.100.000, BKD Rp 142.387.500, dan BPBD Rp 15.095.000.
Sementara Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung diwajibkan mengembalikan kelebihan honor sebanyak Rp 289.485.000, Disdikcapil Rp 9.112.500, Dinas Kesehatan Rp 113.080.000, DPMPTSP Rp 12.100.000, dan Dinas PPKB sebesar Rp 28.682.500.
Sedangkan Dinas Kelautan dan Perikanan direkomendasikan oleh BPK untuk mengembalikan kelebihan uang honor sebanyak Rp 1.900.000, Dinas Koperasi dan UKM Rp 11.900.000, Dinas P3A Rp 8.625.000, Dinas Pangan Rp 7.942.500, Dinas Pariwisata Rp 9.542.500, serta Dinas Perdagangan Rp 12.652.500.
Dinas Perindustrian direkomendasikan mengembalikan uang kas daerah sebesar Rp 5.700.000, Dinas Perkim Rp 17.765.000, Dinas Lingkungan Hidup Rp 18.810.000, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp 18.395.000.
Pihak RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dikenai keharusan mengembalikan kelebihan honor sebanyak Rp 34.682.000, diikuti Dinas PMK Rp 1.912.500, dan Inspektorat Rp 2.580.000. Diskominfo Rp 6.600.000, Dinas PU Rp 6.750.000.
Sedang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terjadi kelebihan pembayaran honorarium sebanyak Rp 18.240.000, Dinas Pertanian Rp 12.120.000, Dinas Sosial Rp 14.430.000, dan Disnaker Rp 156.343.750.
Satpol PP direkomendasi mengembalikan uang sebesar Rp 12.825.000, dan Sekretariat Pemkot Rp 35.345.000. Dinas Perhubungan Rp 18.770.000, dan Dispora Rp 2.400.000.
Jajaran kecamatan pun dinilai BPK telah menerima kelebihan pembayaran honorarium akibat Perwali 33/2021 “mengangkangi” Perpres 33/2020. Karenanya BPK merekomendasikan Kecamatan Tanjung Karang Barat mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 9.450.000, diikuti Kecamatan Kemiling Rp 11.060.000, dan Kecamatan Sukabumi Rp 6.600.000.
Sementara Kecamatan Teluk Betung Timur berkewajiban mengembalikan dana sebanyak Rp 9.270.000, Kecamatan Langkapura Rp 4.975.000, Kecamatan Way Halim Rp 10.350.000, Kecamatan Bumi Waras Rp 9.225.000, dan Kecamatan Panjang Rp 6.270.000.
Kecamatan Tanjung Karang Pusat diminta BPK mengembalikan uang Rp 14. 500.000, disusul Kecamatan Tanjung Senang Rp 6.270.000, Kecamatan Rajabasa Rp 4.507.500, Kecamatan Teluk Betung Barat Rp 11.390.000, Kecamatan Sukarame Rp 9.315.000, dan Kecamatan Kedamaian Rp 8.280.000.
Untuk Kecamatan Teluk Betung Selatan, kelebihan pembayaran honorarium yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2.565.000, Kecamatan Labuhan Ratu Rp 15.105.000, Kecamatan Kedaton Rp 5.375.000, Kecamatan Teluk Betung Utara Rp 10.200.000, Kecamatan Tanjung Karang Timur Rp 5.350.000, dan Kecamatan Enggal Rp 3.300.000.
Dana rakyat Bandar Lampung dalam APBD 2022 yang tercecer ini, paling besar terjadi di BPKAD, dengan total Rp 2.372.171.000.
(*)