Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Berita Bibit Rp2,1 Miliar Disoal LSM Kadis Kehutanan Lampung Kebakaran Jenggot dan Salahkan Media

badge-check


					Berita Bibit Rp2,1 Miliar Disoal LSM Kadis Kehutanan Lampung Kebakaran Jenggot dan Salahkan Media Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yayan Ruchyansyah kebakaran jenggot soal pemberitaan pengadaan bibit Rp2,1 miliar yang disorot Lembaga Swadaya Masyarakat Gamapela, Laskar Lampung, dan LSM Rubrik. Yayan justru menyalahkan media dengan tudingan wartawan melanggar kode etik, karena tidak melakukan konfirmasi.

Padahal dalam pemberitaan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada PPTK, dan membuat penjelasan PPTK kegiatan proyek tersebuttersebut, dan di buat dalam peberitaan.

Dalam surat hak jawab berkop Dinas Kehutanan Lampung ditandatangani Kepada Dinas Kehutanan nomor 500.4.7.11/390/V.24/B.3/2024 prihal hak Jawab kepada sinarlampung, ditujukan kepada luka media, Ir Yayan juga menyinggung pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik.

Dalam surat itu, Yayan menyatakan bahwa pemberitaan media tentang Pengadaan Bibit Alpukat dan Durian Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023, di media tanpa upaya konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu.

Yayan menyatakan tentang informasi pemberitaan Proyek Bibit Alpukat dan Durian Rp2 Miliar Dishut Lampung yang dipermasalahkan oleh LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) dan Laskar Lampung diduga direkayasa, dipaksakan dan buang-buang anggaran.

“Perlu kami sampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sudah berusaha melaksanakan pengadaan

barang dan jasa untuk mendukung kegiatan-kegiatan sesuai dengan peraturan

pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Perubahannya Nomor: 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya, ” Katanya.

Bahwa, lanjut Yayan pengadaan bibit alpukat dan durian senilai Rp2.197.799.000,-

Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dilakukan melalui e-katalog sesuai dengan Surat

Edaran Gubernur Lampung Nomor: 027/6184/05/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun

Anggaran 2023;

Dalam proses e-kataog tidak dibatasi terkait dengan nilai anggaran minimal dan jumlah paket sehingga tidak harus melalui proses tender (sesuai dengan Peraturan Proses Pengadaan Barang dan Jasa).

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa sebelum proses pemesanan tetap melakukan crosscheck terhadap ketersediaan bibit produktif unggul berkualitas bersertifikat dan berlabel melalui UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, untuk memastikan bahwa toko online tempat memesan sebagai penyedia telah mematuhi aturan dan berkompeten sebagai

penyedia. Pengadaan bibit dilaksanakan pada awal musim hujan 2023.

Menurut Yayan, bahwa bibit dikirim pada bulan November dan Desember 2023. Diterima dalam keadaan baik dan cukup oleh kelompok penerima sesuai dengan spesifikasi teknis.

Yayan menyatakan kegiatan ini merupakan Hibah Barang berupa bibit dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kelompok Tani yang didasarkan atas permohonan atau proposal Kelompok Tani.

Tanggungjawab Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah sampai dengan penyaluran bibit ke Kelompok Tani.

“Dengan tidak menyebutkan fakta hukum yang terjadi di lapangan, maka berita tersebut dapat dikategorikan HOAK (belum jelas kebenarannya) merupakan opini

tanpa uji informasi yang cenderung fitnah, menghakimi dan mengabaikan prinsip asas praduga tak bersalah Kode Etik Jurnalistik Pasal 4,” Yayan Ruchyansyah.

(Team)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page