Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

KPU kota Bandar Lampung dilaporkan Ke Polda Lampung Karena Diduga Telah menghina adat Lampung

badge-check


					KPU kota Bandar Lampung dilaporkan Ke Polda Lampung Karena Diduga Telah menghina adat Lampung Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG — Para tokoh dan elemen masyarakat adat Lampung spontan berhimpun menyikapi dijadikannya kera atau monyet berpakaian adat Lampung oleh KPU Bandar lampung (Balam) jadi maskot Pilwalkot Bandarlampung 2024.

Pembina Laskar Lampung Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, SH, MH, MM menyediakan tempat masyarakat adat berhimpun di Lamban Kuning, Jl. H. P Suhaimi, Kelurahan Harapan Jaya, Sukarame, Kota Bandarlampung, Selasa (21/5/2024).

Dang Ike, panggilannya, mengaku kecewa dengan KPU yang menjadikan kera berpakaian adat Lampung. Monyet itu simbol hewan rakus, kenapa tidak harimau atau gajah yang telah jadi simbol kekuatan.
Para penyimpang dan elemen masyarakat adat menuntut KPU Balam mengganti maskotnya dan permintaan maaf kepada para tetua dan masyarakat adat Lampung.

Namun, kata Dang Ike, jika memang KPU Kota Bandarlampung ingin minta maaf ada prosesinya yang dimulai dari sidang adat. “Bulan kek gak ada dosa, minta maaf begitu saja yang kesannya menggampangkan persoalan yang telah melukai masyarakat adat.

Syabirin HS Koenang, ketua MPAL Lampung mengatakan persoalan diselesaikan secara adat. Permintaan maaf saja tidak cukup, pihaknya merasa permintaan yang dirilis belum tegas mengakui kesalahannya.
Pengacara Laskar Lampung Gunawan Parikesit gelar Suttan Rajo Utama mengatakan, permintaan maaf saja tidak cukup. Pihaknya merasa apa yang dikeluarkan pada rilis KPU Balam masih merasa tidak bersalah.

Dikatakannya juga, KPU Balam diduga telah melanggar penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung. “KPU Kota Bandarlampung telah melanggar Pasal 157 ayat 1 KHUP, bisa juga pada pasal 130,” tuturnya.

“Kasus ini kami telah laporkan ke Polda Lampung karena menyangkut adat Lampung, jangan adanya pembiaran yang menghina adat Lampung,” ujar Ketum DPP Laskar Lanpung Nero Koenang.

Hadir dalam pertemuan Ketua Laskar Lampung Nero Zelli Koenang, Dang Ike Edwin penyimbang Tuan Rajo, para suttan di Lampung, tokoh adat Sungkai Bunga Bayang, MPAL Provinsi Lampung, dan Ketua Umum MPAL Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampung Selatan Kerahkan Personel untuk Operasi Zebra 2025, Siap Amankan Arus Jelang Nataru

17 November 2025 - 16:03 WIB

PWI Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2027, Gubernur Sediakan Lahan Pusat Pelatihan Wartawan

17 November 2025 - 16:00 WIB

Kapolda Pimpin Apel Operasi Zebra, Penegakan Lalu Lintas Dikedepankan Secara Humanis

17 November 2025 - 15:53 WIB

Pendidikan Berkualitas Berasrama, Polda Lampung Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

17 November 2025 - 15:51 WIB

Kasus Penikaman di Sindang Pagar Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sajam

17 November 2025 - 15:47 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page