(TK), Lampung —Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung pada tahun 2023 untuk Anggaran perjalan Dinas di Instansi tersebut habiskan Anggaran APBD Provinsi Lampung sebesar Rp. 3.061.000.000
Hal itu terungkap dari hasil laporan penggunaan Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) tahun 2023 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)Dinas tersebut.
Perjalanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp. 3 Milliar itu seperti untuk perjalanan Dinas dalam kota, perjalanan Dinas paket Meeting luar dan dalam kota, perjalanan Dinas biasa dan perjalanan Dinas dalam kota.
Terungkapnya nilai Anggaran perjalanan Dinas Kelautan dan Perikanan yang nilainya sangat pantastis itu menjadi buah bibir dikalangan penggiat anti korupsi di Provinsi Lampung.
Menanggapi hal itu, salah satu penggiat Anti Korupsi Dewan Direktur Masyarakat Tranfaransi Merdeka (MTM) Lampung, Ashari Hermansyah mengatakan, sangat miris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung untuk Anggaran Perjalanan Dinas di tahun 2023 menghabiskan Anggaran sebesar Rp.3.061.000.000.
“Itu perjalanan Dinas kemana aja sampai menghabiskan Anggaran Milyaran dalam satu tahun. Apa setiap bulannya Dinas itu (DKP.red) tugasnya hanya sibuk dengan perjalanan Dinas saja, “Ujarnya kepada Media.
Menurut Ashari, dengan Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP )yang sangat pantastis dan tak masuk akal itu, pihaknya meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan Audit penggunaan Anggaran di Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung.
“Ini Anggaran sudah dilaksanakan, sudah masuk di LKPP. Kami minta BKP segera lakukan Audit terhadap pengguna Anggaran itu, “tegas Ashari.
Ia pun menjelaskan, kalau dilihat dari pos kegiatan yang menggunakan Anggaran Dinas tersebut sehingga ada dugaan kuat telah terjadi Mark Up pada anggaran perjalanan Dinas di DKP.
“Kalau dugaan Mark Up Anggaran perjalanan Dinas ini terbukti maka ini tanggung jawab Kepala Dinas (Kadis) DKP sebagai pengguna Anggaran. Kami akan melayangkan surat ke APH untuk segera memeriksa Kadis DKP atas dugaan tersebut, “tutup Ashari.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir.Liza Derni.MM saat di konfirmasi dengan tegas mengatakan bahwa Wartawan salah konfirmasi terkait persoalan itu.
“Maaf saya lagi rapat, bisa hubungi ke Dinas saja Pak. Maaf bapak salah informasi, tlg bapak di cek saja ke Dinas. Silahkan di koreksi ya pak ke DKP saja. Krn perjalana tdk bisa di Mark Up, ” Tegas Liza dalam jawaban WhatsApp nya pada Jum’at 6/7/2024.
Selain itu Liza juga memaparkan bahwa pada prinsipnya penganggaran perjalanan dinas pada Perangkat Daerah dianggarkan sesuai dengan standar satuan harga yang berlaku yaitu Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang sudah ada dalam aplikasi SIPD.
“Sehingga tidak dimungkinkan dilakukan Mark Up untuk menaikan standar harga satuan sesuai dengan tupoksi dan posisi Pemerintah Provinsi, ” Paparnya.
Maka, lanjut Liza, perjalanan Dinas diperlukan untuk koordinasi, konsultasi, Bimtek dan peningkatan kapasitas, pelaporan dan promosi kepusat/kementrian, lembaga terkait maupun Provinsi lain.
“Perjalanan Dinas harus tetap dilakukan dengan prinsip prinsip Akuntabilitas, proporsional, efektif dan efesien dengan pertanggung jawaban secara rill, ” Pungkas Liza seakan tidak mengerti yang dipertanyakan betapa besarnya Anggaran Perjalanan Dinas DKP tahun 2023. (Red)