(TK),Mesuji—Pemkab Mesuji kembali menjadi sorotan publik setelah laporan anggaran belanja modal tahun 2023 mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan barang di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang terlibat dalam proyek pengadaan mebel dengan anggaran yang disinyalir tidak sesuai realisasi.
Pada tahun 2023, Pemkab Mesuji mengalokasikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 33.726.144.638,00, dengan realisasi mencapai Rp 33.225.146.315,03 atau 98,51% dari total anggaran. Salah satu pos anggaran tersebut adalah untuk pengadaan mebel di BPBD dengan nilai anggaran Rp 186.823.000,00. Namun, hasil audit BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan mebel senilai Rp 165.784.374,00 yang ditangani oleh CV TSM.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), as-built drawing, foto dokumentasi, serta pengujian fisik yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 25.340.611,61. Temuan ini memicu dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian ini, yang mengarah pada tindakan korupsi.
Ironisnya, PPK mengakui tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pengadaan mebel oleh CV TSM setelah pekerjaan selesai. Janji untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan menginstruksikan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah tampaknya hanya isapan jempol belaka. Hingga berita ini diterbitkan, uang rakyat Mesuji sebesar Rp 25.340.611,61 masih berada di tangan CV TSM, tanpa ada upaya nyata dari pihak BPBD untuk menuntut pengembalian dana tersebut.
Kepala Dinas BPBD Kabupaten Mesuji, yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Absennya penjelasan dari pihak yang berwenang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dana yang menjadi rekomendasi BPK dilakukan, hal tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Praktik korupsi yang dilakukan dengan sengaja tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat Mesuji menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Apakah kepala dinas BPBD akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal atas dugaan pelanggaran ini? Hanya waktu yang akan menjawab, sementara rakyat Mesuji terus menanti keadilan yang belum datang , Rabu (7/8/24) .
(RED)