Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pengadaan Mebel di BPBD Mesuji: Dugaan Kecurangan dan Korupsi yang Melibatkan Kepala Dinas

badge-check


					Pengadaan Mebel di BPBD Mesuji: Dugaan Kecurangan dan Korupsi yang Melibatkan Kepala Dinas Perbesar

(TK),Mesuji—Pemkab Mesuji kembali menjadi sorotan publik setelah laporan anggaran belanja modal tahun 2023 mengungkap adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan barang di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang terlibat dalam proyek pengadaan mebel dengan anggaran yang disinyalir tidak sesuai realisasi.

Pada tahun 2023, Pemkab Mesuji mengalokasikan anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp 33.726.144.638,00, dengan realisasi mencapai Rp 33.225.146.315,03 atau 98,51% dari total anggaran. Salah satu pos anggaran tersebut adalah untuk pengadaan mebel di BPBD dengan nilai anggaran Rp 186.823.000,00. Namun, hasil audit BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan mebel senilai Rp 165.784.374,00 yang ditangani oleh CV TSM.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK), as-built drawing, foto dokumentasi, serta pengujian fisik yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 25.340.611,61. Temuan ini memicu dugaan bahwa ada unsur kesengajaan dalam ketidaksesuaian ini, yang mengarah pada tindakan korupsi.

Ironisnya, PPK mengakui tidak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pengadaan mebel oleh CV TSM setelah pekerjaan selesai. Janji untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan menginstruksikan penyedia jasa untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah tampaknya hanya isapan jempol belaka. Hingga berita ini diterbitkan, uang rakyat Mesuji sebesar Rp 25.340.611,61 masih berada di tangan CV TSM, tanpa ada upaya nyata dari pihak BPBD untuk menuntut pengembalian dana tersebut.

Kepala Dinas BPBD Kabupaten Mesuji, yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, belum memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Absennya penjelasan dari pihak yang berwenang semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dana yang menjadi rekomendasi BPK dilakukan, hal tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana yang telah terjadi. Praktik korupsi yang dilakukan dengan sengaja tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat Mesuji menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Apakah kepala dinas BPBD akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal atas dugaan pelanggaran ini? Hanya waktu yang akan menjawab, sementara rakyat Mesuji terus menanti keadilan yang belum datang , Rabu (7/8/24) .

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung