Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

“Putusan Dewan Etik Partai Golkar: Musa Ahmad Direkomendasikan Dicopot dari Jabatan dan Pencalonan”

badge-check


					“Putusan Dewan Etik Partai Golkar: Musa Ahmad Direkomendasikan Dicopot dari Jabatan dan Pencalonan” Perbesar

(TK),Lampung tengah— Perlawanan Mardiana menuntut keadilan, sepertinya membuahkan hasil.

Kali ini kaitannya atas laporan Mardiana yang sudah digugat cerai Musa Ahmad seperti nya akan membuahkan hasil.

Dari hasil sidang etik yang digelar DPP Partai Golkar, memutuskan merekomendasikan agar Musa Ahmad diberhentikan dari seluruh jabatan dan rekomendasi pencalonannya dari Partai Golkar.

“Saya sebagai pelapor, dalam hal ini korban dari perilaku buruk atas terlapor Musa Ahmad, merasa harus memberitahukan pada publik khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, dan Masyarakat Indonesia umumnya,” ujar Mardiana.

Mardiana mengatakan bahwa Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik.

“Dan merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun ke depan.

Saya merasa terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk Musa Ahmad, saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri,” jelasnya penuh haru.

Mardiana menambahkan, karena Musa Ahmad telah divonis Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasannya oleh partai untuk jabatan publik, menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik.

“Dan karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah,” tegasnya.

“Kami mengetuk hati nurani dan nilai-nilai moralitas kekaryaan Partai Golkar, untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik Partai Golkar, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika,” tegasnya.

Kemungkinan rekomendasi Musa Ahmad dipencalonan pilkada kali ini terbuka lebar, pasalnya Ketum Golkar Bahlil terbukti merevisi beberapa surat rekomendasi sebelumnya.

Mulai dari Pilgub Banten, Pilgub Lampung, bahkan beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa. Kita tunggu, apakah rekomendasi untuk Pilkada Lampung Tengah juga akan direvisi .

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama Tahun 2025

20 Juni 2025 - 00:19 WIB

Gubernur Lampung Resmi Buka Pembekalan Mahasiswa/i KKN Tematik UIN Raden Intan Lampung Tahun 2025

20 Juni 2025 - 00:15 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page