Polda Lampung Selidiki Penggelapan Rp 100 Miliar Dana Pensiun Guru di Koperasi Betik Gawi

(TK), Bandar Lampung— Kasus terkait dana pensiun ratusan guru di Kota Bandar Lampung yang selama bertahun-tahun mengendap di Koperasi Betik Gawi, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 100 miliar, kini bergerak menuju proses hukum. Langkah hukum ini diinisiasi melalui laporan 272 pensiunan guru ke Polda Lampung pada 4 September 2024, yang telah diterima dan kini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah mendapatkan atensi dan sedang dalam tahap pemeriksaan. “Laporan pengaduan para pensiunan guru mengenai keberadaan dana pensiun di Koperasi Betik Gawi telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Ditkrimsus,” ungkap Umi pada Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, seorang sumber di Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari jajaran kepolisian. “Proses penyidikan akan dimulai minggu ini. Langkah cepat diambil untuk mencegah pihak-pihak yang terlibat, khususnya pengurus Koperasi Betik Gawi, agar tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” jelas sumber tersebut pada Rabu (11/9/2024) pagi.

Desakan dari Masyarakat dan Aktivis Pendidikan

Tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan, Taufik Hidayatullah, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia meminta Polda Lampung untuk segera menyelesaikan skandal ini. “Kami berharap Polda Lampung bergerak cepat menangani kasus dana pensiun ratusan guru yang telah dilaporkan ini. Aksi demonstrasi yang dilakukan pensiunan guru menunjukkan urgensi masalah ini, dan langkah hukum harus segera diambil,” ujar Taufik pada Selasa (10/9/2024).

Azizah, koordinator aksi pensiunan guru, juga menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan penggelapan dan korupsi di Koperasi Betik Gawi sudah disampaikan secara resmi. Ia menekankan bahwa pengurus koperasi harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut. “Kami telah menunggu sejak tahun 2022. Uang tabungan kami, yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar, harus dikembalikan,” tegas Azizah.

Meskipun Koperasi Betik Gawi kini dinyatakan pailit, Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, menyatakan bahwa pengurus koperasi tetap harus bertanggung jawab. “Status pailit tidak menghapus kewajiban hukum atas dana yang digunakan oleh koperasi,” ujarnya.

Aksi Massa dan Tuntutan Hukum

Pada Senin (9/9/2024), ratusan pensiunan guru menggelar aksi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, meski diguyur hujan. Para mantan ASN ini menuntut pengembalian hak atas dana pensiun mereka yang tersimpan di Koperasi Betik Gawi. Mereka membentangkan berbagai spanduk, salah satunya bertuliskan, “Disdik Bandar Lampung Harus Bertanggungjawab Atas Hilangnya Dana Pensiun Kami 100 Miliar” serta “Jaksa-Polisi Tolong Usut Segera Dugaan Tipikor Hilangnya Dana 100 Miliar.”

Dugaan adanya keterlibatan Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam kasus ini semakin kuat, mengingat tabungan pensiunan guru tersebut dikelola di Koperasi Betik Gawi atas arahan pimpinan dinas.

Setelah aksi di kantor Disdikbud, para pensiunan guru melanjutkan demonstrasi ke kantor Walikota Bandar Lampung. Mereka meminta pertanggungjawaban dari pemerintah daerah, khususnya terkait pemotongan dana pensiun melalui gaji yang dikelola Disdikbud setiap bulan.

Ratusan pensiunan guru berharap, dengan perhatian publik dan desakan dari berbagai pihak, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan hak-hak mereka sebagai pensiunan dapat dipulihkan.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *