Minim Transparansi, Bendahara SDN 1 Pugungraharjo Tuding Data Pelaporan Dana BOS di JAGA.ID Hoax

(TK), Lampung Timur— Kunjungan pihak media ke UPTD SDN 1 Pugungraharjo, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis, 19 September 2024, untuk mengkonfirmasi dugaan ketidakwajaran dalam laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023, disambut dengan tanggapan tidak pantas dari oknum bendahara sekolah berinisial P. Dalam kunjungan tersebut, media menyoroti ketidakjelasan rincian laporan penggunaan dana BOS tahap 1 yang terpantau melalui aplikasi milik pemerintah, JAGA.ID, yang menunjukkan penggabungan laporan tahap 1 dengan tahap 2—sebuah pelanggaran terhadap mekanisme pelaporan yang diatur.

 

Mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penyaluran Dana BOS Reguler, dana BOS harus dilaporkan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

-(a) Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS reguler tahap II tahun sebelumnya.

-(b) Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS reguler tahap III tahun sebelumnya.

-(c) Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

 

Kunjungan media bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini, namun dalam prosesnya, Pihak sekolah berinisial (P) selaku bendahara sekolah memberikan respons yang kurang profesional. Alih-alih memberikan penjelasan atau menunjukkan bukti konkret, (P) justru menyatakan bahwa laporan penggunaan dana BOS bukanlah isu yang penting untuk diangkat oleh media. Ia bahkan menuduh data yang diperoleh dari aplikasi JAGA.ID “hoax.”

 

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keabsahan data yang dihimpun dari JAGA.ID, (P) bersikeras bahwa data tersebut tidak benar dan menilai aplikasi tersebut menyesatkan. Namun, saat diminta untuk menunjukkan laporan yang valid, (P) berdalih bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang berwenang untuk memeriksa laporan, seperti K3S, Korwil, Dinas Pendidikan, atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lebih lanjut, saat dikonfrontasi terkait rekaman pernyataannya yang menyebutkan bahwa aplikasi JAGA.ID adalah hoax, (P) justru menaikkan nada bicaranya dan menantang pihak media untuk melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan.

 

Respons (P) tersebut sangat disayangkan, terutama mengingat perannya sebagai bendahara yang seharusnya berkomitmen pada keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam hal ini, tindakan (P) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa badan publik harus transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

 

Selain itu, peraturan terkait pengelolaan dana BOS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, di mana setiap sekolah wajib melaporkan secara transparan penggunaan anggaran kepada masyarakat, dan laporan tersebut harus dapat diakses secara terbuka.

 

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Wayan, Ketua K3S Sekampung Udik, memberikan tanggapan yang juga kurang memuaskan. Ia hanya berkomentar singkat, “biarin aja sesuai tupoksi aja bang,” seolah menunjukkan sikap acuh terhadap kewajiban transparansi yang menjadi tanggung jawab institusinya.

 

Tindakan pihak UPTD SDN 1 Pugungraharjo dan tanggapan yang diberikan baik oleh bendahara maupun Ketua K3S menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat, sebagai penerima manfaat dari penggunaan dana BOS, berhak mendapatkan informasi yang jelas dan rinci, sebagaimana diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai regulasi terkait pengelolaan dana BOS.

 

Kejadian ini mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, dan pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi serta menyampaikan laporan penggunaan dana BOS secara terbuka, agar publik mendapatkan akses terhadap informasi yang benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *