Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung.

badge-check


					Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung. Perbesar

(TK),Bandarlampung— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bobby Yolanda Malik. Diduga sebagai pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi an. ABP dengan nomor : LP/B/2649/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 25 November 2021.
Dalam surat DPO nomor : DPO/40/III/2024// Reskrim tertanggal 19 Maret 2024. Untuk (diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/ diserahkan) ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara pihak Polresta Bandarlampung mengalami hambatan dikarenakan hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. (31/07/2024).
“Hambatan yang ditemukan dikarena hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. Pihak Polresta Bandarlampung berencana akan melakukan upaya mencari dan membawa tersangka, apabila pelaku berhasil ditangkap/ dibawa untuk segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, Dhaniko Syahputra Sembiring, S.H., selaku Kuasa Hukum ABP menjelaskan bahwa semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
“Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Klien kami, dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka DPO segera dilaporkan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung atau pihak Kepolisian terdekat”, ucapnya.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lampung Resmi Bentuk Pansus Bahas LHP BPK 2023–2025

5 Maret 2026 - 02:03 WIB

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

Sunatan Massal di Kampung Bujung Tenuk Kagungan Dalam Berlangsung Penuh Kebersamaan dan Kepedulian

3 Maret 2026 - 10:23 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page