Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung.

badge-check


					Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung. Perbesar

(TK),Bandarlampung— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bobby Yolanda Malik. Diduga sebagai pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi an. ABP dengan nomor : LP/B/2649/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 25 November 2021.
Dalam surat DPO nomor : DPO/40/III/2024// Reskrim tertanggal 19 Maret 2024. Untuk (diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/ diserahkan) ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara pihak Polresta Bandarlampung mengalami hambatan dikarenakan hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. (31/07/2024).
“Hambatan yang ditemukan dikarena hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. Pihak Polresta Bandarlampung berencana akan melakukan upaya mencari dan membawa tersangka, apabila pelaku berhasil ditangkap/ dibawa untuk segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, Dhaniko Syahputra Sembiring, S.H., selaku Kuasa Hukum ABP menjelaskan bahwa semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
“Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Klien kami, dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka DPO segera dilaporkan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung atau pihak Kepolisian terdekat”, ucapnya.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Lampung Rotasi Dua Pejabat, Asisten Pemulihan Aset dan Kajari Way Kanan Resmi Dilantik

15 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jaksa Agung dan Kapolri Sepakat Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

14 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Anggaran ,Asbin Kejati Lampung Buka Bimtek RPD dan LLAT TA 2026

14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kapolri Suyudi Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung hingga Kakorlantas Berganti

12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

JUNIARDI TEGASKAN KEMERDEKAAN PERS: TIM MEDIA GUBERNUR BUKAN PENGUASA WARTAWAN

11 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Trending di Bandar Lampung