Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung.

badge-check


					Bobby Yolanda Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditetapkan DPO Oleh Polresta Bandarlampung. Perbesar

(TK),Bandarlampung— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bobby Yolanda Malik. Diduga sebagai pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi an. ABP dengan nomor : LP/B/2649/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 25 November 2021.
Dalam surat DPO nomor : DPO/40/III/2024// Reskrim tertanggal 19 Maret 2024. Untuk (diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/ diserahkan) ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara pihak Polresta Bandarlampung mengalami hambatan dikarenakan hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. (31/07/2024).
“Hambatan yang ditemukan dikarena hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. Pihak Polresta Bandarlampung berencana akan melakukan upaya mencari dan membawa tersangka, apabila pelaku berhasil ditangkap/ dibawa untuk segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, Dhaniko Syahputra Sembiring, S.H., selaku Kuasa Hukum ABP menjelaskan bahwa semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
“Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Klien kami, dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka DPO segera dilaporkan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung atau pihak Kepolisian terdekat”, ucapnya.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya di Teluk Hantu Pesawaran

15 Mei 2026 - 10:27 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page