(TK),Bandarlampung— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Bobby Yolanda Malik. Diduga sebagai pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi an. ABP dengan nomor : LP/B/2649/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG, tanggal 25 November 2021.
Dalam surat DPO nomor : DPO/40/III/2024// Reskrim tertanggal 19 Maret 2024. Untuk (diawasi/diminta keterangan/ ditangkap/ diserahkan) ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara pihak Polresta Bandarlampung mengalami hambatan dikarenakan hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. (31/07/2024).
“Hambatan yang ditemukan dikarena hingga saat ini keberadaan tersangka belum diketahui. Pihak Polresta Bandarlampung berencana akan melakukan upaya mencari dan membawa tersangka, apabila pelaku berhasil ditangkap/ dibawa untuk segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung.
Selanjutnya, Dhaniko Syahputra Sembiring, S.H., selaku Kuasa Hukum ABP menjelaskan bahwa semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap.
“Semoga kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Klien kami, dan menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka DPO segera dilaporkan ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung atau pihak Kepolisian terdekat”, ucapnya.
(RED)