(TK),Bandarlampung — Tempat hiburan malam Karoke De’Amore yang berlokasi di Jalan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden keributan yang melibatkan pengunjung pada Minggu (29/09/2024). Pengunjung tersebut diduga memicu konflik usai penagihan tagihan karaoke sebesar Rp9.000.000,00. Namun, permasalahan tidak hanya terbatas pada keributan tersebut. Karoke De’Amore diduga beroperasi tanpa izin lengkap, yang memunculkan pertanyaan tentang legalitas operasionalnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Karoke De’Amore, yang sebelumnya bernama Karoke Thanos Eks Karoke Citra, telah lama menjadi perhatian karena masalah perizinan. Tempat hiburan ini diduga tidak memiliki izin lengkap untuk beroperasi, meskipun telah mengganti nama usahanya. Bahkan, ketika masih beroperasi dengan nama sebelumnya, Karoke Thanos, tempat ini sempat terancam penutupan permanen oleh pemerintah karena melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
Salah satu mantan karyawan tempat hiburan ini yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak masih bernama Thanos Karoke, tempat hiburan ini kerap melanggar aturan jam operasional. “Mereka sering beroperasi hingga dini hari, melewati batas waktu yang diizinkan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa praktik tersebut masih berlanjut hingga kini dengan nama baru, De’Amore. Selain itu, tempat ini juga diduga bebas menjual minuman beralkohol dengan kadar tinggi, dan memiliki ruangan khusus yang disebut sebagai “ruang pribadi” untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam konteks hukum, operasi tempat hiburan malam seperti Karoke De’Amore diatur oleh berbagai peraturan daerah terkait perizinan dan operasional hiburan. Jika benar De’Amore tidak memiliki izin lengkap, maka mereka melanggar:
1. Peraturan Daerah Kota Bandarlampung tentang Perizinan Usaha Hiburan: Setiap usaha hiburan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah setempat sebelum memulai operasional.
2. Peraturan terkait jam operasional: Pemerintah daerah telah menetapkan jam operasional bagi tempat hiburan malam. Jika melebihi jam yang ditetapkan, maka pelanggaran tersebut bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
3.Peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol: Jika tempat tersebut bebas menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai, mereka juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Jika terbukti melanggar peraturan perizinan, Karoke De’Amore dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga penutupan tempat usaha. Selain itu, pelanggaran jam operasional serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin juga bisa berujung pada penindakan hukum oleh aparat berwenang, termasuk penyitaan barang-barang ilegal dan penutupan tempat usaha.
Kasus keributan yang terjadi di tempat hiburan tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan. Pihak kepolisian membenarkan bahwa telah menerima laporan terkait insiden tersebut, termasuk dugaan penganiayaan terhadap manajer karoke.
“Kami sedang melakukan penyelidikan. Beberapa saksi dan korban sudah kami mintai keterangan, termasuk rekaman CCTV yang menjadi barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek TBS, Iptu Surya Ardana, dalam keterangannya kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Karoke De’Amore belum memberikan konfirmasi terkait status perizinan dan pelanggaran lainnya yang diduga terjadi. Kami akan melanjutkan penyelidikan ini di edisi mendatang, sambil menunggu tanggapan dari pihak berwenang dan pengelola Karoke De’Amore.
(RED)