Kepala Kampung Tritunggaljaya Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024

(TK), Banjaragung— Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang menelusuri dugaan oknum Kepala Kampung Tritunggaljaya, Banjaragung tidak netral dalam pilkada 2024. Dengan melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Penelusuran dilakukan Panwascam Banjaragung, setelah pada Senin, 7 Oktober 2024 menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan kepala kampung (kakam) Tritunggaljaya melakukan kampanye mendukung salah satu paslon melalui media sosial whatsapp grup Kampung Tritunggaljaya.

Sehari kemudian, Selasa 8 Oktober 2024, Panwascam melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan Bawaslu Tulangbawang. Dilanjutka dengan penelusuran dengan meninta keterangan sejumlah pihak terkait tentang peristiwa tersebut.

“Ada laporan. Kepala Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA milik Kampung Tritunggaljaya,”ujar Ketua Panwascam Banjaragung, Setiyo Budi Pramono.

Ia menegaskan, Panwascam tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan laporan dugaan adanya kakam, para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tritunggaljaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam grup whatsapp Kampung Tritunggaljaya.

“Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.

Dugaan keterlibatan kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, menurut dia, tindakan yang tidak dibenarkan, yang berpotensi sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Melanggar UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa dipidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, katanya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *