Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kepala Kampung Tritunggaljaya Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024

badge-check


					Kepala Kampung Tritunggaljaya Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada 2024 Perbesar

(TK), Banjaragung— Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang menelusuri dugaan oknum Kepala Kampung Tritunggaljaya, Banjaragung tidak netral dalam pilkada 2024. Dengan melakukan kampanye mendukung salah satu pasangan calon peserta pilkada.

Penelusuran dilakukan Panwascam Banjaragung, setelah pada Senin, 7 Oktober 2024 menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan kepala kampung (kakam) Tritunggaljaya melakukan kampanye mendukung salah satu paslon melalui media sosial whatsapp grup Kampung Tritunggaljaya.

Sehari kemudian, Selasa 8 Oktober 2024, Panwascam melakukan rapat pleno dan berkoordinasi dengan Bawaslu Tulangbawang. Dilanjutka dengan penelusuran dengan meninta keterangan sejumlah pihak terkait tentang peristiwa tersebut.

“Ada laporan. Kepala Kampung Tritunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA milik Kampung Tritunggaljaya,”ujar Ketua Panwascam Banjaragung, Setiyo Budi Pramono.

Ia menegaskan, Panwascam tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan laporan dugaan adanya kakam, para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tritunggaljaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam grup whatsapp Kampung Tritunggaljaya.

“Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.

Dugaan keterlibatan kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang, menurut dia, tindakan yang tidak dibenarkan, yang berpotensi sebagai bentuk pelanggaran pemilu.

Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Melanggar UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa dipidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta, katanya.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Lampung Rotasi Dua Pejabat, Asisten Pemulihan Aset dan Kajari Way Kanan Resmi Dilantik

15 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jaksa Agung dan Kapolri Sepakat Perkuat Sinergi Tangani Karhutla

14 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Perkuat Tata Kelola Anggaran ,Asbin Kejati Lampung Buka Bimtek RPD dan LLAT TA 2026

14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kapolri Suyudi Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung hingga Kakorlantas Berganti

12 Oktober 2026 - 17:39 WIB

JUNIARDI TEGASKAN KEMERDEKAAN PERS: TIM MEDIA GUBERNUR BUKAN PENGUASA WARTAWAN

11 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Trending di Bandar Lampung