(TK), Lampung Timur— Dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024 oleh oknum Kepala Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik pada Rabu, 16 Oktober 2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik mark-up anggaran dalam proyek pembangunan badan jalan (jalan usaha tani) yang dibiayai oleh dana desa, dan kini tengah dalam pemantauan pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat perbedaan signifikan antara alokasi anggaran dan realisasi di lapangan. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Heri Antoni, S.H., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur, memberikan keterangan terkait kasus ini. Kepada media, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan verifikasi dokumen Bukti Kas Pengeluaran (BKP) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) melalui Kasi PMD di Kecamatan Waway Karya.
“Kami akan memeriksa secara cermat BKP dan SPJ yang sudah ditandatangani. Jika terbukti tidak sesuai dengan fakta, tentu ini merupakan pelanggaran serius. Saya akan koordinasi dengan Kasi PMD di lapangan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Heri Antoni. Ia menambahkan, “Kalau ternyata di dalam APBDes tercatat Rp745.000, tetapi di realisasinya hanya Rp400.000, jelas itu salah. Kami akan cek juga durasi pengerjaan, apakah sesuai 161 jam atau tidak.”
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Tuntutan Masyarakat dan GNPK-RI
Masyarakat setempat mendesak adanya sanksi tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan korupsi, mengingat dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Hairul Ali, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Lampung Timur, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke pihak terkait. Jika tidak ada sanksi administratif maupun langkah hukum dari instansi terkait, maka kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, anggaran yang digunakan adalah milik negara dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Hairul Ali di kantornya.Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah konkret dari Dinas PMD maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas demi menegakkan integritas pengelolaan keuangan desa dan mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
(Andi)