Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Kemendagri Siapkan Pergantian 14 Penjabat Kepala Daerah, 10 di Antaranya Karena Masa Jabatan Berakhir

badge-check


					Kemendagri Siapkan Pergantian 14 Penjabat Kepala Daerah, 10 di Antaranya Karena Masa Jabatan Berakhir Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Sebanyak 14 penjabat kepala daerah dipastikan akan diganti dalam waktu dekat. Dari jumlah tersebut, 10 orang diganti karena masa jabatan mereka yang telah berakhir, sementara empat lainnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024). Menurut Bima, pergantian penjabat kepala daerah ini mengikuti mekanisme yang sudah diatur, baik berdasarkan berakhirnya masa jabatan maupun evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setiap penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan yang berbeda-beda. Jadi, pergantian ini bisa terjadi karena masa jabatannya selesai atau berdasarkan evaluasi kinerja,” ujar Bima. Ia menambahkan, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, penjabat tersebut bisa saja dipertahankan. Namun, jika kinerjanya dinilai kurang memadai, terutama jika ada laporan terkait kinerja yang buruk, maka pergantian akan dilakukan.

Wamendagri menegaskan bahwa proses pergantian ini tidak dipengaruhi oleh faktor politis, melainkan semata-mata didasarkan pada masa jabatan dan hasil evaluasi. “Tidak mungkin kami mempertahankan penjabat kepala daerah yang kinerjanya buruk, meskipun masa jabatannya hanya tersisa beberapa bulan. Itu bisa berisiko mengganggu jalannya pemerintahan, terutama dalam mengawal persiapan Pilkada,” tambah Bima.

Evaluasi kinerja, lanjutnya, dilakukan secara periodik oleh Inspektorat Kemendagri, dengan sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan penjabat daerah. Salah satu indikator utama adalah tingkat inflasi di daerah yang dipimpin. Jika inflasi tidak dapat dikendalikan dengan baik, maka ada kemungkinan penjabat tersebut akan diganti. Selain itu, kemampuan penjabat dalam membangun harmonisasi kerja antar satuan kerja dan masyarakat juga menjadi faktor penilaian penting.

Meskipun Bima tidak merinci daerah-daerah mana yang akan mengalami pergantian, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penjabat kepala daerah yang diganti karena pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petani Mengaku Sudah Lunas Tapi Sertifikat Belum Kembali, DPRD dan Kementerian BUMN Didorong Turun Tangan

16 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya di Teluk Hantu Pesawaran

15 Mei 2026 - 10:27 WIB

Di Bawah Komando Hendry, Disperindag Lampung Utara Hadir Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

14 Mei 2026 - 16:26 WIB

Kasus Dugaan Korupsi DD-ADD Desa Lokki Masuk Penyidikan, Julkipli Sosal: Jangan Ada Tersangka yang Dilindungi!

14 Mei 2026 - 13:15 WIB

Diduga Palsukan AD-ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Dikabarkan Dipanggil Polda Lampung

13 Mei 2026 - 17:03 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page