(TK), Bandar Lampung— Sebanyak 14 penjabat kepala daerah dipastikan akan diganti dalam waktu dekat. Dari jumlah tersebut, 10 orang diganti karena masa jabatan mereka yang telah berakhir, sementara empat lainnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11/2024). Menurut Bima, pergantian penjabat kepala daerah ini mengikuti mekanisme yang sudah diatur, baik berdasarkan berakhirnya masa jabatan maupun evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setiap penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan yang berbeda-beda. Jadi, pergantian ini bisa terjadi karena masa jabatannya selesai atau berdasarkan evaluasi kinerja,” ujar Bima. Ia menambahkan, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, penjabat tersebut bisa saja dipertahankan. Namun, jika kinerjanya dinilai kurang memadai, terutama jika ada laporan terkait kinerja yang buruk, maka pergantian akan dilakukan.
Wamendagri menegaskan bahwa proses pergantian ini tidak dipengaruhi oleh faktor politis, melainkan semata-mata didasarkan pada masa jabatan dan hasil evaluasi. “Tidak mungkin kami mempertahankan penjabat kepala daerah yang kinerjanya buruk, meskipun masa jabatannya hanya tersisa beberapa bulan. Itu bisa berisiko mengganggu jalannya pemerintahan, terutama dalam mengawal persiapan Pilkada,” tambah Bima.
Evaluasi kinerja, lanjutnya, dilakukan secara periodik oleh Inspektorat Kemendagri, dengan sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai keberhasilan penjabat daerah. Salah satu indikator utama adalah tingkat inflasi di daerah yang dipimpin. Jika inflasi tidak dapat dikendalikan dengan baik, maka ada kemungkinan penjabat tersebut akan diganti. Selain itu, kemampuan penjabat dalam membangun harmonisasi kerja antar satuan kerja dan masyarakat juga menjadi faktor penilaian penting.
Meskipun Bima tidak merinci daerah-daerah mana yang akan mengalami pergantian, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ada penjabat kepala daerah yang diganti karena pelanggaran netralitas menjelang Pilkada 2024.
(**)