LSM Soroti Dugaan Pelanggaran Perda Standar Pelayanan di Tulang Bawang Barat, Warga Kecewa dengan Pengelolaan Anggaran Kesehatan

(TK), Tulang Bawang Barat — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) di duga melanggar Peraturan Daerah tentang Standar Pelayanan. hal tersebut di ucapkan Hendri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi(KAMPUD) Tubaba.Selasa kemarin.Diruang kerjanya.

Menurut Hendri Pemerintah Kabupaten Tubaba telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Publik, sebagai petunjuk Pelaksana dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dalam a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kemudian huruf b yang berbunyi, Bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang

peningkatan pelayanan publik ;

c. Bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;

d. Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya ;

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 5) Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.yang memiliki tanggung jawab atas segala keluaran Uang Negara guna memberikan Pelayanan berdasarkan Peraturan Perundang undangan NKRI.

Dalam Perda di jelaskan secara jelas dimana Penyelengara Pelayanan Publik adalah Kepala SKPD dan Direksi BUMD yang membawahkan pelaksana Pelayanan Publik. pelayananpublik.Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada SKPD yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.guna untuk mengukur kinerja SKPD sebagai dalam mencapai arah dalam memberikan Pelayanan kepada warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dalam upaya negara melindungi rakyatnya,maka di keluarkan undang-undang tentang Standar Pelayanan Publik.sebagai pedoman setiap Daerah membuat Peraturan dalam upaya melaksanakannya,mengingat Pemerintah Daerah Pelaksana Desentralisasi guna memenuhi hak-hak warga Negara sebagaimana yang telah di atur dalam UUD 1945.” Tuturnya.

Lebih lanjut dia menegaskan Masyarakat tidak mendapatkan apa yang di amanat kan oleh peraturan yang telah di tetapkan.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, danterukur.Juga Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji penyelenggara dan pelaksana yang terdapat dalam standar pelayanan sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Daerah.

“Mereka membuat perda sebagai landasan hukum dalam menyelenggarakan Pemerintahan. Sehingga setiap Penyelenggara Pelayanan Publik di berikan seluruh hak-hak mereka.APBD adalah kewajiban Negara agar dalam melaksanakan Pelayanan Publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.”tegasnya.

Dia juga mengkhawatirkan anggaran yang di kelola oleh Dinas Kesehatan Milyaran di sinyalir merugikan Negara.Tahun 2024 Dinas Kesehatan berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Siruplkpp) dengan Metode Swakelola tipe I dengan Jenis kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)di Wilayah Kabupaten/Kota Kode RUP: 37445188Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Kesehatan.: Honorarium Tenaga Kesehatan Lainnya; Pemenuhan Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan dengan Pagu anggaran senilai Kode RUP: 37481091,Nama Paket: Uang Transport Antar Wilayah dengan diskripsi Uang Transport Antar Wilayah; Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Selain itu ada juga Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.Kode RUP: 37518145,Nama Paket: Moderator Volume: 2 Orang / Kali,Deskripsi: Moderator; pembinaan kader dengan Pagu :1.400.000 Juga terdapat kegiatan Belanja Hanarumber Pejabat Eselon III ke bawah / Yang disetarakan; Deteksi Dini Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular pagi:10.800.000 kemudian ada pula : Belanja Hanarumber Pejabat Eselon III ke bawah / Yang disetarakan; pembinaan kader dengan pagu :14.400.000, banyak kegiatan-kegiatan lain yang bersifat operasional hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau kita lihat kesehatan itu anggaran untuk perjalanan dinas,narasumber,moderator,uang transport sangat luar biasa,artinya output nya ada,oleh karena itu kita tanya inputnya apa dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada masyarakat.”cetusnya.

Dirinya juga berharap ada sikap secara serius tentang dalam penanganan Khusus Kesehatan mengingat dalam setiap tahun Dana yang di kucurkan Dari APBN sangat luar biasa,yang Objek dari dana tersebut masyarakat mendapatkan Pelayanan sesuai dengan Standar yang telah di tetapkan oleh Peraturan yang berlaku.

“Kalau ini ngak di tangani secara serius oleh seluruh pihak,Dana BOK setiap Tahun Nambah tapi kepastian regulasinya sebagai objek penerima yaitu masyarakat simpar siur.ini kan menjadi pertanyaan besar Publik “apakah tubaba masih mengakui NKRI” sudah jelas dan nampak di depan mata tapi seolah tentang administratif.Seakan hanya persoalan biasa yang merupakan kesalahan kecil yang dengan sendirinya dapat di maafkan oleh publik.”tandasnya.

Dirinya juga menduga banyaknya oknum-oknum yang bermain dalam dunia Kesehatan seakan kebal hukum,hal tersebut dapat di lihat tidak transparans dunia Kesehatan dalam mengelola anggaran,bahkan dari beberapa media online di tubaba memberitakan tentang Pengelolaan Dana BOK baik Dinas maupun Puskemas bahkan sampai saat ini 17 Pukesmas tidak menayangkan dalam (Siruplkpp) setiap anggaran yang di kelola.

“Dari jejak digital melalui Media Online dalam pengelolaan anggaran Negara sebagai satu referensi oknum-oknum yang nakal,sehingga menimbulkan kerugian kepada masyarakat untuk mendapatkan hak sebagai warga Negara.Seolah sudah kebal hukum atau memang semua sudah Terstruktur,Sistematis dan Masif (TSM) Karena yang sudah jelas temuan BPK atas kerugian Negara masih tetap menjabat.”tudingnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Tahun 2022 Nomor 16 Pengelolaan Belanja Daerah Tidak Memadai huruf c Dana DAK Sebesar 11.173.232.547,00 di gunakan tidak sesuai peruntukan Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penerimaan dan realisasi atas belanja DAK di ketahui sisa DAK tahun 2022 yang masih mengendap di kasda 31 Desember salah satunya Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar 3.710.262.500.00 Dana Alokasi Khusus(DAK) alokasi khusus untuk mendanai kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan prioritas Nasional sesuai peraturan yang melandasi alokasi tersebut ke Daerah.Atas penggunaan DAK yang tidak sesuai peruntukannya Pemkab Tubaba tidak dapat menyajikan rincian peruntukannya.Sehingga Kondisi tersebut mengakibatkan timbulnya resiko terganggunya pelaksanaan program kegiatan yang di biayai dari DAK yang dana nya digunakan tidak sesuai peruntukan.Untuk itu BPK merekomendasikan kepada PJ.Bipati agar memerintahkan Seketaris Daerah selaku Ketua Tim Tim Anggaran Pendapat Daerah (TAPD) supaya dapat memberikan instruksi kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan khususnya terkait disiplin pelaksanaan anggaran sesuai dengan sumber dana yang tersedia dan sesuai peruntukannya.

“Sudah jelas hasil Pemeriksaan BPK 2022 bagaimana tata kelola keuangan Daerah itu,dan tidak menutupi kemungkinan tahun ini pun terjadi lagi.Bisa saja ini membuat tidak terlaksananya program prioritas dalam Pelayanan Kesehatan yang menyebabkan hilangnya nyawa akibat dari DBD.Apakah hal semacam ini di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang” terangnya.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *