Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

ART Laporkan Majikan Terkait Ujaran Kebencian

badge-check


					ART Laporkan Majikan Terkait Ujaran Kebencian Perbesar

(TK), Lampung —Sempat beberapa hari viral di tiktok video seorang majikan memarahi asisten rumah tangga (ART)-nya berinisial F dengan menyebut orang Lampung suka maling, berbuntut panjang.

Andreas (33), warga Pubian, Lampung Tengah, didampingi konten Kreator Raston Nawawi, Andi Guntara, dan Endri Eka Saputra melaporkan sang majikan melalui akun unggahan @qingmeilianjhi04 tersebut karena menyinggung orang Lampung berupa ujaran kebencian terhadap suatu suku (SARA) yang ada di Indonesia.
“Hari ini kami mendampingi pelapor melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap SARA oleh seorang majikan yang memarahi ART-nya dengan menyebut orang Lampung suka maling,” ujar Gindha Ansori Wayka di Mapolda Lampung, Senin (16/12/2024).
Dalam rilis yang dikirimkan ke media ini, Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) Gindha Ansori Wayka, didampingi Tim Hukum GAW yakni Ramadhani, Alfi Rahmanda, Deni Anjasmoro, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, Ana Novita Sari, Mesdetiana, dan Fitri NA Kusuma, itu menjelaskan video viral tersebut berdurasi 49 detik, dimana penggunaan diksinya diduga merupakan ujaran kebencian adalah di detik ke 40 sampai dengan 49 detik.
“Perilaku sang majikan sangat melukai perasaan masyarakat Lampung, dengan mengatakan: Itu yang aku gak suka dari orang Lampung, kamu tahu, saya gak pernah mau ngambil orang Lampung karena itu suka maling,” ujar Gindha yang dikenal sebagai Pengacara Viral Jalan Rusak 2023 ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa laporan ART terhadap majikannya tersebut diterima oleh Ka SPKT Polda Lampung PA Siaga I dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/584/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 16 Desember 2024.
“Klien Kami melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor: 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor: 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 a Ayat (2),” ucapnya.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung