Kasus Sertifikat Tanah Desa Panggung Rejo: Kepala Desa Ropiah Berikan Klarifikasi Lewat WhatsApp, Sementara Pihak Terkait Belum Dapat Dikonfirmasi

(TK),Mesuji, Lampung —Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah milik Desa Panggung Rejo yang melibatkan Kepala Desa Ropiah semakin memanas. Kasus yang sebelumnya mencuat dengan tuduhan pengalihan hak atas tanah desa menjadi hak pribadi kini mendapat perkembangan terbaru yang cukup menarik perhatian publik.

Dalam wawancara terpisah dengan awak media melalui telepon WhatsApp, Kepala Desa Ropiah memberikan klarifikasi terkait masalah sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi sorotan. Menurutnya, sertifikat tanah yang melibatkan nama dirinya dan keluarganya telah diproses dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun setelah mendapat instruksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, sekitar tiga hingga empat sertifikat tersebut sudah dikembalikan ke pihak BPN untuk diperbaiki.

“Sudah saya koordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji. Kata beliau, suruh dikembalikan saja ke BPN agar diperbaiki kembali, kalau tidak, malah saya yang pusing,” ujar Ropiah melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Pernyataan ini merujuk pada koordinasi yang dia lakukan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, yang hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.

Namun, dalam komunikasi yang berbeda dengan Ketua LSM Lipan Kabupaten Mesuji, Joni, Ropiah memberikan penjelasan yang sedikit berbeda. Dia menyatakan bahwa dirinya memang sudah mengunjungi kantor BPN Kabupaten Mesuji untuk menindaklanjuti masalah tersebut, namun penjelasannya terkesan tidak konsisten dan masih membingungkan.

Pernyataan yang berubah-ubah dan tidak jelas ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus sertifikat tanah ini. LSM Lipan yang sebelumnya mengajukan klarifikasi kepada Kepala Desa terkait masalah ini juga mencatat adanya ketidakjelasan dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ropiah.

Sementara itu, pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait peran mereka dalam koordinasi ini. Pihak Kejaksaan Negeri yang sebelumnya disebutkan oleh Ropiah juga belum dapat dimintai konfirmasi langsung. Hal yang sama berlaku untuk Camat Rawa Jitu Utara, Hendra Kurniawan, yang sebelumnya pernah menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, namun hingga saat ini tidak memberikan tanggapan lebih lanjut kepada media. Dalam upaya klarifikasi yang dilakukan melalui WhatsApp, Camat Hendra hanya menjawab singkat, “Kami masih mengkordinasikan dan mencari informasi ke pihak terkait.”

Keadaan ini menambah kerumitan kasus yang kini sudah mulai memicu pertanyaan besar dari masyarakat Desa Panggung Rejo, yang semakin mendesak penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait masalah ini. Warga mendesak agar tanah desa yang telah disalahgunakan, jika terbukti, segera dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kepala Desa Ropiah serta pihak-pihak terkait bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kasus ini semakin mengungkap betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Masyarakat Desa Panggung Rejo berharap agar proses hukum segera berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang terhindar dari tanggung jawab. Kejelasan dan tindakan tegas dari aparat terkait sangat diharapkan untuk memastikan bahwa aset desa tetap digunakan sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan warga.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *