Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Penyimpangan Dana BOP di PKBM Pelita Batin: Minimnya Transparansi dan Kegiatan Belajar

badge-check


					Dugaan Penyimpangan Dana BOP di PKBM Pelita Batin: Minimnya Transparansi dan Kegiatan Belajar Perbesar

(TK),Pesawaran – Tim investigasi awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Batin, Pesawaran. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 30 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah indikasi kuat mengarah pada adanya ketidakwajaran dalam penerapan program pendidikan kesetaraan di lembaga tersebut.

Menurut keterangan salah satu warga setempat, Maryana, yang tinggal di sekitar lokasi PKBM, setiap peserta didik diwajibkan membayar biaya hingga Rp3 juta per siswa. “Tak hanya itu, ada juga siswa yang berasal dari luar daerah Pesawaran, seperti dari Kota Agung bahkan Pulau Jawa,” ungkap Maryana.

Tim investigasi kemudian mendokumentasikan kondisi sekolah yang diklaim sebagai tempat belajar-mengajar bagi peserta didik yang mayoritas berusia di atas 20 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah siswa yang terdaftar di PKBM Pelita Batin untuk tahun ajaran 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paket A: Tidak ada siswa terdaftar
  • Paket B: 5 siswa
  • Paket C: 36 siswa

Dari data tersebut, total peserta didik yang menerima bantuan BOP adalah 41 siswa. Adapun besaran dana BOP yang diberikan pemerintah untuk masing-masing jenjang adalah:

  • Paket B: Rp1.500.000 per siswa (Total Rp7.500.000)
  • Paket C: Rp1.800.000 per siswa (Total Rp64.800.000)

Secara keseluruhan, dana BOP yang seharusnya dialokasikan mencapai Rp73.300.000 untuk tahun ajaran 2024. Namun, terdapat dugaan bahwa sebagian data peserta didik bersifat fiktif, yang sengaja diajukan untuk memperoleh dana bantuan tersebut.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP juga diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan belajar-mengajar dan ujian semester bagi peserta didik tidak dilakukan di lokasi PKBM, melainkan di tempat lain yang tidak disebutkan secara spesifik. “Siswa jarang terlihat belajar di sana, dan ujian pun katanya dilakukan di tempat lain,” ujar Maryana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pelita Batin belum memberikan tanggapan atas temuan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PKBM yang ada di wilayahnya, mengingat terdapat 12 PKBM yang beroperasi di kabupaten tersebut.

Dugaan penyimpangan dana BOP ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan, yang mengatur bahwa dana harus digunakan sesuai kebutuhan peserta didik dan tidak boleh disalahgunakan.
  3. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti adanya unsur kecurangan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak media akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan investigasi ini serta menunggu klarifikasi resmi dari pengelola PKBM Pelita Batin. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lain agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan pendidikan demi kesejahteraan dan kemajuan peserta didik.

(TIM)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Trending di Jakarta