(TK),Pesawaran – Tim investigasi awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Batin, Pesawaran. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pada Kamis dini hari, 30 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, sejumlah indikasi kuat mengarah pada adanya ketidakwajaran dalam penerapan program pendidikan kesetaraan di lembaga tersebut.
Menurut keterangan salah satu warga setempat, Maryana, yang tinggal di sekitar lokasi PKBM, setiap peserta didik diwajibkan membayar biaya hingga Rp3 juta per siswa. “Tak hanya itu, ada juga siswa yang berasal dari luar daerah Pesawaran, seperti dari Kota Agung bahkan Pulau Jawa,” ungkap Maryana.
Tim investigasi kemudian mendokumentasikan kondisi sekolah yang diklaim sebagai tempat belajar-mengajar bagi peserta didik yang mayoritas berusia di atas 20 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran, jumlah siswa yang terdaftar di PKBM Pelita Batin untuk tahun ajaran 2024 adalah sebagai berikut:
- Paket A: Tidak ada siswa terdaftar
- Paket B: 5 siswa
- Paket C: 36 siswa
Dari data tersebut, total peserta didik yang menerima bantuan BOP adalah 41 siswa. Adapun besaran dana BOP yang diberikan pemerintah untuk masing-masing jenjang adalah:
- Paket B: Rp1.500.000 per siswa (Total Rp7.500.000)
- Paket C: Rp1.800.000 per siswa (Total Rp64.800.000)
Secara keseluruhan, dana BOP yang seharusnya dialokasikan mencapai Rp73.300.000 untuk tahun ajaran 2024. Namun, terdapat dugaan bahwa sebagian data peserta didik bersifat fiktif, yang sengaja diajukan untuk memperoleh dana bantuan tersebut.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP juga diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan belajar-mengajar dan ujian semester bagi peserta didik tidak dilakukan di lokasi PKBM, melainkan di tempat lain yang tidak disebutkan secara spesifik. “Siswa jarang terlihat belajar di sana, dan ujian pun katanya dilakukan di tempat lain,” ujar Maryana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pelita Batin belum memberikan tanggapan atas temuan ini. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PKBM yang ada di wilayahnya, mengingat terdapat 12 PKBM yang beroperasi di kabupaten tersebut.
Dugaan penyimpangan dana BOP ini berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan, yang mengatur bahwa dana harus digunakan sesuai kebutuhan peserta didik dan tidak boleh disalahgunakan.
- Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Jika terbukti adanya unsur kecurangan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak media akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan investigasi ini serta menunggu klarifikasi resmi dari pengelola PKBM Pelita Batin. Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga pendidikan lain agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana bantuan pendidikan demi kesejahteraan dan kemajuan peserta didik.
(TIM)