Dugaan Pengecoran BBM Ilegal di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Tulang Bawang: Penyalahgunaan Barcode dan Pelanggaran Harga HET

(TK),Tulang Bawang, Lampung— Praktik ilegal pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar diduga terjadi di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sejumlah masyarakat setempat diduga melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken dan memanfaatkan barcode nelayan serta petani untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM hasil pengecoran tersebut kemudian ditumpahkan di lokasi yang tidak jauh dari SPBU atau tepat di samping SPBU 24.345.88. Lebih mengkhawatirkan lagi, pihak SPBU diduga menjual BBM jenis Solar dan Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, surat izin rekomendasi yang digunakan pihak SPBU disinyalir hanya sebagai kedok administrasi untuk memperlancar praktik pengecoran agar seolah-olah terlihat legal. Padahal, praktik seperti ini jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak terkait termasuk pihak SPBU belum dapat terkonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran ini.

Dugaan pengecoran ilegal dan penyalahgunaan barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini dapat dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
    • Mengatur mengenai peruntukan BBM bersubsidi serta ketentuan distribusi dan harga yang harus dipatuhi oleh SPBU.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang distribusi dan harga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan.

Pihak Pertamina sebagai pemegang regulasi SPBU juga diminta untuk melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan barcode nelayan dan petani harus diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Praktik pengecoran ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi BBM, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar kejadian serupa tidak terus berulang.

(Tim Investigasi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *