Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pelajar SMA Tewas Ditenggelamkan di Sungai, Pelaku Ternyata Teman Sekolahnya Sendiri

badge-check


					Pelajar SMA Tewas Ditenggelamkan di Sungai, Pelaku Ternyata Teman Sekolahnya Sendiri Perbesar

TK, Lampung Tengah — Pelajar SMA ditemukan tewas di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis malam, 30 Januari 2025. Jasad remaja berinisial RK (18) tersebut ditemukan warga setempat tersangkut di pinggir sungai dengan kondisi masih mengenakan pakaian sekolah lengkap dan masih mengenakan tas.

Hal itupun dikonfirmasi Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit yang mengatakan bahwa jasad anak sekolah tersebut merupakan warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

“Jasad RK ditemukan tewas setelah keluarga dan Polsek Padang Ratu melakukan pencarian karena korban tak kunjung pulang dari sekolah hingga pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat, 31 Januari 2025.

AKBP Andik menjelaskan, penemuan jasad pelajar itu bermula ketika pihak keluarga tak bisa menemukan keberadaan RK sepulang sekolah dan tidak ada kabar hingga pukul 15.15 WIB. Kemudian, kata Andik, ibu korban pun melakukan pencarian pada pukul 16.30 WIB dan bertanya kepada teman sebaya RK.

Dari situ, orangtua korban mendapat informasi dari salah satu teman RK yang juga bersekolah di SMAN 1 Anak Tuha bahwa korban pulang bersama RI (18).

“Tapi saat orangtua korban mendatangi rumah RI, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, orangtua korban pun meminta bantuan Polsek Padang Ratu untuk mencari korban,” katanya.

Singkat cerita, keluarga dibantu warga dan jajaran Polsek Padang Ratu pun melakukan pencarian dan penyisiran. Keberadaan korban pun akhirnya ditemukan oleh warga di Sungai Way Waya Bumi Aji dengan kondisi sudah tak bernyawa. Tangis keluarga pun tak terbendung dan menduga RK menjadi korban pembunuhan oleh teman sekolahnya.

“Korban pun telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak Kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, setelah pihaknya melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah, korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

“Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

Dikatakan Kapolres, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai. “Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas,” terangnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Kapolres, pelaku pun kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online jenis slot.

Kapolres menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

“Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan dia pengguna atau bukan.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif Narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi pelaku pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” demikian pungkasnya. 

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama Tahun 2025

20 Juni 2025 - 00:19 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page