Poerba, Pengelola SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Angkuh dan Enggan Klarifikasi Soal Dugaan Pengecoran Ilegal BBM

(TK),Tulang Bawang, Lampung — Dugaan praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88 Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, semakin mendapat sorotan. Namun, upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari Poerba, yang diketahui sebagai pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, justru mendapat respons angkuh dan tidak profesional.

Saat dikonfirmasi, Poerba tidak hanya menolak memberikan tanggapan, tetapi juga terkesan menantang awak media dengan mempertanyakan identitas serta prosedur peliputan. Ia bahkan menghindari pertanyaan terkait maraknya praktik pengecoran di SPBU yang dikelolanya, yang diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.

Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik pengecoran ilegal jelas bertentangan dengan berbagai peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
    • Mengatur distribusi BBM subsidi yang harus sesuai prosedur dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi dan harga BBM dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dapat dijerat pidana atas keterlibatan dalam penimbunan ilegal.

Masyarakat mendesak Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU 24.345.88. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan, termasuk pencabutan izin operasional SPBU dan proses hukum bagi pihak yang terlibat.

Poerba sebagai pengelola SPBU yang terkesan kebal hukum dan menghindari klarifikasi hanya semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik ilegal yang dilindungi oknum tertentu. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus terjadi.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *