Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Poerba, Pengelola SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Angkuh dan Enggan Klarifikasi Soal Dugaan Pengecoran Ilegal BBM

badge-check


					Poerba, Pengelola SPBU 24.345.88 Rawajitu Selatan, Angkuh dan Enggan Klarifikasi Soal Dugaan Pengecoran Ilegal BBM Perbesar

(TK),Tulang Bawang, Lampung — Dugaan praktik ilegal pengecoran BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88 Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, semakin mendapat sorotan. Namun, upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari Poerba, yang diketahui sebagai pengawas sekaligus pengelola SPBU tersebut, justru mendapat respons angkuh dan tidak profesional.

Saat dikonfirmasi, Poerba tidak hanya menolak memberikan tanggapan, tetapi juga terkesan menantang awak media dengan mempertanyakan identitas serta prosedur peliputan. Ia bahkan menghindari pertanyaan terkait maraknya praktik pengecoran di SPBU yang dikelolanya, yang diduga telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.

Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Berdasarkan regulasi yang berlaku, praktik pengecoran ilegal jelas bertentangan dengan berbagai peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
    • Pasal 55 menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
    • Mengatur distribusi BBM subsidi yang harus sesuai prosedur dan tidak boleh disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    • Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi dan harga BBM dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken dalam jumlah besar tanpa prosedur resmi dapat dijerat pidana atas keterlibatan dalam penimbunan ilegal.

Masyarakat mendesak Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di SPBU 24.345.88. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas harus diberikan, termasuk pencabutan izin operasional SPBU dan proses hukum bagi pihak yang terlibat.

Poerba sebagai pengelola SPBU yang terkesan kebal hukum dan menghindari klarifikasi hanya semakin memperkuat kecurigaan adanya praktik ilegal yang dilindungi oknum tertentu. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata agar penyalahgunaan BBM subsidi tidak terus terjadi.

(RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marindo Kurniawan Ukir Sejarah Baru: Resmi Jadi Sekdaprov Termuda Lampung

20 Juni 2025 - 04:02 WIB

“Dr. Marindo Kurniawan Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Termuda”

20 Juni 2025 - 03:52 WIB

Pemerintah Kabupaten Mesuji Klarifikasi Kehadiran Bupati Pertama dalam Kegiatan Pemerintahan

20 Juni 2025 - 00:28 WIB

“Pemerintah Provinsi Lampung Perkuat Kualitas ASN Menuju Visi Indonesia Emas 2045”

20 Juni 2025 - 00:25 WIB

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Buka Seminar ‘Perempuan Bercerita Ayo Bersuara

20 Juni 2025 - 00:22 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page