Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 24.345.88: ESDM Provinsi Lampung Akan Bertindak Tegas

badge-check


					Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 24.345.88: ESDM Provinsi Lampung Akan Bertindak Tegas Perbesar

(TK),Tulang Bawang, Lampung—Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atik ST,MM menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 24.345.88 di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini menyusul dugaan praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan jeriken tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam serta memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan dengan benar,” ujar Sopian Atiek dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).

Sopian menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pengecoran tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga menyebabkan harga jual BBM jenis solar dan pertalite melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius. Jika terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sopian juga menyoroti penggunaan surat izin rekomendasi sebagai kedok administrasi guna memperlancar praktik pengecoran agar terkesan legal. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat, dan setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pihak ESDM juga mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang agar turut serta dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di SPBU 24.345.88. Sejumlah langkah yang harus segera diambil antara lain:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik ilegal di SPBU tersebut.
  2. Mengecek kelengkapan administrasi dan izin operasional SPBU.
  3. Melakukan koordinasi penyidikan dengan instansi terkait.
  4. Menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
  5. Melakukan penggeledahan dan penyitaan jika ditemukan bukti pelanggaran.

Sopian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna mencegah terjadinya praktik serupa di SPBU lain.

“Jika dibiarkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan berdampak buruk bagi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak yang berwenang untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dengan adanya pernyataan resmi dari ESDM Provinsi Lampung, diharapkan aparat terkait segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan dengan tegas. Jika terbukti bersalah, SPBU 24.345.88 harus menerima konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang ada.

(TIM)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page