Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 24.345.88: ESDM Provinsi Lampung Akan Bertindak Tegas

(TK),Tulang Bawang, Lampung—Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atik ST,MM menegaskan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU 24.345.88 di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini menyusul dugaan praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan jeriken tanpa izin resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan mendalam serta memastikan bahwa aturan yang berlaku dijalankan dengan benar,” ujar Sopian Atiek dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).

Sopian menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran di SPBU tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, praktik pengecoran tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku, tetapi juga menyebabkan harga jual BBM jenis solar dan pertalite melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini adalah bentuk pelanggaran yang serius. Jika terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sopian juga menyoroti penggunaan surat izin rekomendasi sebagai kedok administrasi guna memperlancar praktik pengecoran agar terkesan legal. Ia menegaskan bahwa regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi telah diatur secara ketat, dan setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pihak ESDM juga mengimbau Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang agar turut serta dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan di SPBU 24.345.88. Sejumlah langkah yang harus segera diambil antara lain:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik ilegal di SPBU tersebut.
  2. Mengecek kelengkapan administrasi dan izin operasional SPBU.
  3. Melakukan koordinasi penyidikan dengan instansi terkait.
  4. Menyiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
  5. Melakukan penggeledahan dan penyitaan jika ditemukan bukti pelanggaran.

Sopian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna mencegah terjadinya praktik serupa di SPBU lain.

“Jika dibiarkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan berdampak buruk bagi masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM dengan harga sesuai ketentuan. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak yang berwenang untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Dengan adanya pernyataan resmi dari ESDM Provinsi Lampung, diharapkan aparat terkait segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan dengan tegas. Jika terbukti bersalah, SPBU 24.345.88 harus menerima konsekuensi hukum sesuai dengan regulasi yang ada.

(TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *