TK, Lampung Selatan — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar. Pelaku, yang diketahui berinisial H (44) dan menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus), telah diamankan setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Sabtu (8/2/2025), mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.
“Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Tindakan penganiayaan dilakukan oleh pelaku terhadap korban, M. Reymico Glen Farisal (19), setelah sebelumnya juga menyerang ibu korban, Juliyah (42),” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih ingin melerai perselisihan. Namun, situasi justru berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menyerang korban menggunakan balok kayu, mengakibatkan luka serius di bagian kepala. Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang, tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.
Menindaklanjuti kasus ini, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, tersangka berhasil diamankan di rumah Kepala Desa Natar pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
“Berkat informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
(**)