(TK)PRINGSEWU— Pada Rabu, 5 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1 dan Kantor Cabang Pringsewu, untuk periode 2020–2022.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini berlangsung di Kabupaten Pringsewu dan dua lokasi tambahan di Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai alur penyaluran dana dan potensi penyimpangan yang terjadi.
Kegiatan penggeledahan ini bukan hanya fokus pada kebocoran keuangan daerah tetapi juga mengarah kepada tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Kabupaten Pringsewu. Penanganan yang serius terhadap dugaan ini diharapkan dapat mengurangi kerugian keuangan negara serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Kejaksaan Negeri Pringsewu juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kerjasama dari semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik dan semua fakta yang relevan dapat terungkap. Dengan demikian, pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi keadilan dan kepentingan publik.(**)