Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Bandar Lampung

Kepsek SMPN 14 Bandar Lampung Diduga Lakukan Pungutan Ilegal, Siswa Tak Mampu Ditahan Rapor dan Kartu Ujian

badge-check


					Kepsek SMPN 14 Bandar Lampung Diduga Lakukan Pungutan Ilegal, Siswa Tak Mampu Ditahan Rapor dan Kartu Ujian Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Miris dan sangat memprihatinkan, sejumlah siswa di SMPN 14 Bandar Lampung mengalami perlakuan diskriminatif akibat ketidakmampuan orang tua mereka membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 200.000 per bulan. Akibatnya, para siswa tersebut tidak dapat mengikuti salah satu program sekolah, bahkan kartu ujian mereka hampir tidak diberikan hingga tunggakan SPP dilunasi. Selain itu, pihak sekolah juga diduga menahan rapor siswa yang belum melunasi pembayaran tersebut.

Padahal, Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta wajib mengikuti pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh pemerintah. Hal ini diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengatur terkait pungutan dan sumbangan di sekolah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan jelas melarang pungutan yang membebani peserta didik, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.

Namun, fakta di SMPN 14 Bandar Lampung bertolak belakang dengan aturan tersebut. Seorang siswa kelas 9, sebut saja Bunga (nama samaran), dalam rekaman suara yang diberikan orang tuanya kepada tim awak media, menangis dan memohon kepada ayahnya agar segera melunasi tunggakan SPP. Jika tidak, ia tidak akan mendapatkan kartu ujian dan tidak dapat mengikuti ujian seperti teman-temannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung, Wasiat, S.Pd., M.M.Pd., berdalih bahwa pungutan tersebut bukan SPP, melainkan sumbangan sukarela yang disepakati dalam rapat komite sekolah. “Itu adalah kesepakatan wali murid saat rapat komite, dan kami tidak terlibat di dalamnya,” kilahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi kepada tim awak media atas informasi yang diberikan. Ia memastikan akan segera memanggil pihak sekolah untuk menindaklanjuti pengaduan orang tua siswa. “Saya mengucapkan terima kasih atas masukan ini. Kami akan segera memanggil pihak SMPN 14 Bandar Lampung hari ini juga guna mencari solusi dan langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pungutan di sekolah-sekolah negeri. Jika terbukti melanggar aturan, pihak sekolah harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh tim awak media.

Bersambung—

(TIM)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Korupsi Dana PAUD: Modus SPJ Fiktif Rugi Negara Miliaran Rupiah di Kota Metro

14 Mei 2025 - 23:23 WIB

“Tragedi di Bulok: Remaja 17 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Area SMA”

14 Mei 2025 - 23:18 WIB

“Serangan Buaya: Ibu Rumah Tangga Terluka Saat Mandi di Sungai Pekon Sri Purnomo”

14 Mei 2025 - 23:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page