(TK),Bandar Lampung— Miris dan sangat memprihatinkan, sejumlah siswa di SMPN 14 Bandar Lampung mengalami perlakuan diskriminatif akibat ketidakmampuan orang tua mereka membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp 200.000 per bulan. Akibatnya, para siswa tersebut tidak dapat mengikuti salah satu program sekolah, bahkan kartu ujian mereka hampir tidak diberikan hingga tunggakan SPP dilunasi. Selain itu, pihak sekolah juga diduga menahan rapor siswa yang belum melunasi pembayaran tersebut.
Padahal, Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, serta wajib mengikuti pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh pemerintah. Hal ini diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah mengatur terkait pungutan dan sumbangan di sekolah melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan jelas melarang pungutan yang membebani peserta didik, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Namun, fakta di SMPN 14 Bandar Lampung bertolak belakang dengan aturan tersebut. Seorang siswa kelas 9, sebut saja Bunga (nama samaran), dalam rekaman suara yang diberikan orang tuanya kepada tim awak media, menangis dan memohon kepada ayahnya agar segera melunasi tunggakan SPP. Jika tidak, ia tidak akan mendapatkan kartu ujian dan tidak dapat mengikuti ujian seperti teman-temannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 14 Bandar Lampung, Wasiat, S.Pd., M.M.Pd., berdalih bahwa pungutan tersebut bukan SPP, melainkan sumbangan sukarela yang disepakati dalam rapat komite sekolah. “Itu adalah kesepakatan wali murid saat rapat komite, dan kami tidak terlibat di dalamnya,” kilahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menyampaikan apresiasi kepada tim awak media atas informasi yang diberikan. Ia memastikan akan segera memanggil pihak sekolah untuk menindaklanjuti pengaduan orang tua siswa. “Saya mengucapkan terima kasih atas masukan ini. Kami akan segera memanggil pihak SMPN 14 Bandar Lampung hari ini juga guna mencari solusi dan langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap praktik pungutan di sekolah-sekolah negeri. Jika terbukti melanggar aturan, pihak sekolah harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh tim awak media.
Bersambung—
(TIM)