Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Melindungi Pelanggaran! Imigrasi Lampung Selatan Diminta Periksa Visa WNA di PT San Xiong yang Menyimpang

badge-check


					Diduga Melindungi Pelanggaran! Imigrasi Lampung Selatan Diminta Periksa Visa WNA  di PT San Xiong yang Menyimpang Perbesar

(TK),LAMPUNG SELATAN—Bendahara Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Andarmin SH meminta kepada Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, agar mengkroscek visa salah satu WNA yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memang seharusnya Mengantongi Visa yang jelas peruntukannya supaya tidak terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik Visa.

Bendahara FPII Kabupaten Lampung Selatan Andarmin SH mengatakan, seharusnya pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Harus lebih jeli dan meng kroscek terhadap warga negara asing (WNA) tersebut. apakah Visa warga Negara asing tersebut benar peruntukannya, karena disini ada dugaan WNA menggunakan Visa yang tidak sesuai dan melanggar aturan,”ungkapnya

Menurut sumber yang bisa dipercaya mengatakan bahwa Chen Jihong bukan Direktur dan sudah digantikan Oleh Direktur yang baru bernama Finny Fong selaku Direktur yang sah dan Cjen Jihong telah pernah dikeluarkan oleh Imigrasi melalui mekanisme EPO mamun saat ini di diduga Chen Jihong masih bekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia sehingga melanggar UU ketenaga kerjaan dan Undang – Undang Keimigrasian R.I.

“Patut diduga banyak WNA pekerja di PT. San Xiong Steel Indonesia bekerja namun melanggar UU keimigrasian dan tanpa sponsor/guarantor dari PT. San Xiong Steel Indonesia yang diduga dimasukan oleh oknum di PT. San Xiong Steel bernama Hendra”. Katanya

Perlu diketahui bahwa ada perusahaan di Lampung Selatan PT. San Xiong Steel Indonesia yang mana seorang Direktur nya adalah Warga Negara Asing diduga Visanya tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana Visa salah satu Warga Asing itu tidak sesuai aturan yang berlaku,yang seharusnya tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, apalagi itu sudah melanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu Andarmin SH juga menjelaskan,
jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?

Bila merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Dengan masalah itu, bila nanti imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda diduga melanggar, berarti sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia. Karena kami menduga Visa yang digunakan oknum Warga negara asing itu diduga menggunakan Visa Wisata,”jelas Andarmin SH

Pada beberapa waktu lalu beberaa tim media mendatangi langsung kantor Imigrasi Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait adanya WNA tersebut, apakah betul dugaan tersebut benar adanya.

“sesampainya di pos security alhasil dari pihak security mengatakan bahwa para staf imigrasi tidak dikantor sedang di jakarta,” pungkasnya.

“Diduga adanya permainan Imigrasi Lampung Selatan yang sengaja melindungi atau ingin menutup-nutupi juga berpihak kepada WNA tersebut, karena tidak mungkin pihak imigrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut,”tuturnya

Lebih lanjut Andarmim meminta kepada pihak imigrasi, supaya bisa menjadwalkan untuk mengadakan Audensi, supaya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan kebenarannya terkait Visa WNA tersebut,” tegas Bendahara FPII Lampung Selatan .

(RED/TIM)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Jakarta