(TK),Mesuji Lampung —Sejumlah orang tua siswa SMP Muhammadiyah Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, mempertanyakan pungutan yang dilakukan pihak sekolah menjelang akhir tahun ajaran. Dari total dana yang diminta sebesar Rp1.350.000 per siswa, hanya Rp450.000 yang dikembalikan. Sisanya digunakan untuk berbagai keperluan, beberapa di antaranya dinilai tidak wajib dan tidak transparan.
Dalam rincian penggunaan dana, tercantum beberapa pos seperti soal ujian, penulisan ijazah, dan medali. Namun perhatian publik tertuju pada tiga komponen yang dinilai tidak seharusnya dibebankan kepada siswa, yaitu:

- Biaya kenang-kenangan: Rp230.000
- Alat Tulis Kantor (ATK): Rp50.000
- Biaya tak terduga: Rp100.000
Salah satu wali murid menyampaikan kekecewaannya terhadap beban biaya tersebut.
“Kami bukan menolak bayar, tapi kenapa harus ada biaya kenang-kenangan sampai ratusan ribu? Lalu ATK itu kan bisa pakai dana BOS. Apalagi ‘biaya tak terduga’, itu maksudnya apa?” ujar orang tua siswa yang meminta namanya disamarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Muhammadiyah Agung Batin membenarkan bahwa pungutan dilakukan untuk menutupi biaya kebutuhan sekolah menjelang kelulusan. Ia menyatakan bahwa dana BOS yang diterima sekolah tidak mencukupi untuk menanggung semua pembiayaan tersebut.
“Kami sesuaikan dengan kebutuhan siswa dan kegiatan sekolah. Dana BOS ada, tapi tidak bisa menutup semua. Jadi sebagian kami minta dari siswa,” ujar kepala sekolah.
Namun alasan ini masih menuai pertanyaan, terutama karena beberapa pos anggaran — seperti ATK — seharusnya sudah tercakup dalam BOS.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menerima:
- Sumbangan sukarela dari orang tua
- Bantuan tidak mengikat
- Pungutan oleh Komite Sekolah
Pungutan tidak boleh menjadi syarat kelulusan, dan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa kejelasan dan transparansi.
Lebih lanjut, dalam Petunjuk Teknis BOS, tercantum bahwa dana BOS bisa digunakan untuk:
- Pengadaan alat tulis kantor (ATK)
- Pembiayaan administrasi dan pelaksanaan ujian
- Kegiatan penunjang lainnya seperti perpisahan, selama tidak memberatkan siswa
Dengan demikian, beban pembiayaan ATK kepada siswa dinilai tidak sesuai, dan biaya “kenang-kenangan” sebesar Rp230.000 perlu dikaji apakah benar-benar relevan atau tidak.
Komponen biaya tak terduga yang mencapai Rp100.000 juga menimbulkan pertanyaan. Istilah ini dinilai tidak jelas, dan tidak dijelaskan dalam dokumen resmi penggunaan anggaran.
“Kalau tidak dijelaskan, itu bisa disalahgunakan. Biaya tak terduga harus transparan, apalagi uang orang tua, bukan dana hibah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dan pengurus sekolah dapat meninjau ulang sistem penggalangan dana di sekolah swasta, agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan.
“Kami ingin pendidikan terbaik untuk anak, tapi jangan bebani kami tanpa kejelasan. Kalau benar itu penting, beri penjelasan terbuka,” ujar salah satu orang tua siswa lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji belum dapat terkonfirmasi untuk dapat memberikan tanggapan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi agar ada kejelasan dan penegakan aturan yang lebih baik dalam pelaksanaan pungutan di sekolah.
Catatan Redaksi: Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa. Maka dari itu, setiap bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.