Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tunggak Pajak Kendaraan Dinas, Tukin Pemda di Lampung Bakal Dipotong

badge-check


					Tunggak Pajak Kendaraan Dinas, Tukin Pemda di Lampung Bakal Dipotong Perbesar

(TK)Gubernur Lampung— Rahmat Mirzani Djausal tegaskan pemerintah daerah yang masih menunggak pajak kendaraan dinas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Menurut Gubernur Mirza, pada tahun ini, pemerintah provinsi memberikan kesempatan terakhir bagi pemkab dan pemkot untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas.

“Tahun ini adalah tahun terakhir kami memberikan bantuan lewat program pemutihan pajak. Pemda yang masih menunggak pajak kendaraan dinas, akan diberikan kesempatan untuk membayar dengan memanfaatkan pemutihan,” ujarnya.

Gubernur Mirza, memastikan sanksi tegas akan diterapkan jika pemerintah daerah masih melanggar kewajiban perpajakan.

“Jika tahun depan masih ada pemda yang menunggak pajak kendaraan dinas, kami akan memberikan sanksi. Bagi yang tidak membayar pajaknya, akan kami potong tukinnya,” katanya.

Gubernur Mirza menambahkan, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan kedisiplinan dalam pembayaran pajak, sekaligus untuk memberikan contoh bagi masyarakat agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Ini juga dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kewajiban pajak harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak dalam keadaan baik, sehingga pihaknya memberikan kebijakan pemutihan untuk membantu pemda yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kondisi keuangan daerah memang sedang kurang baik. Oleh karena itu, kami bantu dengan pemutihan tahun ini. Namun, mulai tahun depan, kendaraan dinas wajib membayar pajaknya dari APBD,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Jakarta