(TK)Polda Lampung— Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung Tengah. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang mengalami kerusakan setelah mengisi BBM di salah satu SPBU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan tersebut. “Kami menemukan indikasi adanya tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (Migas), berupa pemalsuan dan pencampuran BBM,” ujarnya saat ekspos di Mapolda Lampung.

Modus operandi kedua pelaku, yang bernama A dan I, diawali dengan mengangkut BBM Pertalite dari Depo Pertamina. Namun, di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah lokasi di sekitar PJR hingga Tanjung Bintang untuk mengganti BBM tersebut dengan minyak mentah.
“Keduanya mematikan GPS yang terpasang di kendaraan agar tidak terdeteksi. Setelah mengganti BBM, mereka melanjutkan perjalanan ke SPBU dengan kondisi yang tampak rapi,” jelas Kombes Derry.
Meskipun segel tidak rusak dan tampak dalam keadaan baik, petugas SPBU mencurigai adanya perubahan berdasarkan alat yang digunakan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan aksi tersebut.
Polda Lampung kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pemilik SPBU, karena terindikasi ada enam SPBU lainnya yang mungkin menjadi korban. Polisi juga mendalami asal muasal minyak mentah yang digunakan serta identitas pembeli BBM Pertalite yang dibawa oleh pelaku.
Selain itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 16 ribu liter BBM Pertalite yang telah dicampur dengan minyak mentah di dalam tangki pendam di SPBU. Awalnya, terdapat 8 ribu liter BBM Pertalite murni sebelum dicampur dengan minyak mentah.
Barang bukti lainnya yang diamankan termasuk mobil tangki Pertamina, beberapa faktur pembelian, dan alat komunikasi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.(***)