Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Modus Pura-pura Beli Rokok: Pria di Pringsewu Bawa Kabur Sepeda Motor Teman”

badge-check


					“Modus Pura-pura Beli Rokok: Pria di Pringsewu Bawa Kabur Sepeda Motor Teman” Perbesar

(TK) Pringsewu—Seorang pria di Pringsewu, Lampung, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan modus pura-pura hendak membeli rokok. Pria tersebut bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Selain mengamankan Dedi, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink,” ujarnya.

Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat, 18 April, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu. Mereka didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali korban sebagai Dedi. Dedi bergabung sambil minum kopi, sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor.

Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah itu, Dedi tidak kembali, dan sepeda motor korban pun raib.

Setelah menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Syarifudin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dedi nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

“Sepeda motor tersebut sempat digadaikan untuk keperluan tersebut,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Lampung: Semangat untuk Membangun Masa Depan

20 Mei 2025 - 05:50 WIB

“Gubernur Lampung Buka Peluang Kerjasama dengan Republik Rakyat Tiongkok”

20 Mei 2025 - 05:42 WIB

“Remaja Tenggelam di Sungai Way Seputih, Ditemukan Meninggal Dunia”

20 Mei 2025 - 02:54 WIB

“Polda Lampung Tangani Kasus Pengerusakan dan Penyelewengan Bansos di Kampung Gunung Agung”

20 Mei 2025 - 02:50 WIB

“Polda Lampung Tangkap 399 Pelaku Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025”

20 Mei 2025 - 02:44 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page