(TK) Pringsewu—Seorang pria di Pringsewu, Lampung, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan modus pura-pura hendak membeli rokok. Pria tersebut bernama Dedi Pratama (28), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Syarifudin (22), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Selain mengamankan Dedi, polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban yang telah diubah warnanya dari hitam menjadi pink,” ujarnya.
Kasus penggelapan ini terjadi pada Jumat, 18 April, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya sedang nongkrong di jalur dua Komplek Pemda Pringsewu. Mereka didatangi oleh dua pemuda, salah satunya dikenali korban sebagai Dedi. Dedi bergabung sambil minum kopi, sementara rekannya pergi dengan membawa sepeda motor.
Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, setelah itu, Dedi tidak kembali, dan sepeda motor korban pun raib.
Setelah menyadari dirinya menjadi korban kejahatan, Syarifudin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Dedi nekat menggelapkan sepeda motor korban karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.
“Sepeda motor tersebut sempat digadaikan untuk keperluan tersebut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (***)