(TK),Bandar Lampung— Sejumlah wali murid kelas 9 SMPN 43 Kota Bandar Lampung menyampaikan keberatan atas adanya permintaan iuran sebesar Rp 200 ribu per siswa untuk kegiatan pentas seni yang dikemas sebagai acara perpisahan siswa. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di lingkungan sekolah.
Informasi ini dihimpun dari beberapa narasumber terpercaya yang mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan mereka atas kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada 10 April 2025 itu, disebutkan secara tegas pada poin keempat bahwa:
“Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa/orang tua/wali siswa untuk membiayai kegiatan perpisahan atau wisuda. Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan mengarahkan, meminta, atau memfasilitasi pungutan dalam bentuk sumbangan, iuran, atau dana kegiatan perpisahan.”
Dengan jumlah siswa kelas 9 yang mencapai sekitar 213 orang, total iuran yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp 42 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari kalangan wali murid, terlebih karena sebagian dana disebut-sebut digunakan untuk membeli kulkas dua pintu dan barang lainnya yang akan dijadikan kenang-kenangan kepada pihak sekolah.
“Aneh ya, katanya buat pentas seni, tapi kok ada kulkas dua pintu? Dan kulkas itu diturunkan ke sekolah sehari sebelum acara,” ungkap salah satu wali murid kepada awak media, yang meminta namanya dirahasiakan.
Pantauan awak media pada hari pelaksanaan kegiatan, Kamis (22/5), terlihat tenda (tarup) telah terpasang, dengan kehadiran orgen tunggal serta para tamu undangan dari kalangan siswa kelas 9 dan dewan guru SMPN 43 Bandar Lampung. Di lokasi, tim media sempat bertemu dengan Junaidi, yang mengaku sebagai ketua panitia pelaksana acara tersebut.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Kepala SMPN 43 Bandar Lampung memberikan klarifikasi di ruang kerjanya. Ia membantah mengetahui adanya pungutan ataupun pengadaan kulkas sebagai kenang-kenangan.
“Saya tidak tahu apa-apa. Semua itu diatur oleh panitia pelaksana. Saya sendiri kaget waktu dengar ada kulkas dua pintu. Kalau memang ada, ayo sama-sama kita cek,” ujar kepala sekolah kepada wartawan.
Ia juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sumbangan yang terkumpul hanya digunakan untuk membeli kursi plastik dengan anggaran sekitar satu juta rupiah.
Klarifikasi serupa disampaikan kembali oleh kepala sekolah melalui sambungan WhatsApp, menyebutkan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan dana maupun pengadaan barang-barang yang disebut sebagai kenang-kenangan.
Meski demikian, pernyataan ini menuai tanda tanya dari sejumlah pihak, terutama para orang tua siswa yang menilai bahwa sekolah seharusnya memiliki pengawasan dan tanggung jawab terhadap segala bentuk kegiatan yang melibatkan nama institusi dan siswa di bawah naungannya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik soal pungutan di sekolah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Diharapkan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dapat melakukan klarifikasi dan langkah evaluatif agar peristiwa serupa tidak terulang.
(RED)












